JAMBERITA.COM- Berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada ekspose yang digelar Rabu, 25 Pebruari 2026.
Persetujuan diberikan Jampidum Prof. Asep melalui Dir A Jampidum Bpk Dr. Hari Wibowo, SH.MH kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi, Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Para Kajari Sewilayah Kejati Jambi serta para Kepala Seksi Bidang Pidum di Kejati Jambi dan Para Kasi Pidum di Sewilayah Kejati Jambi.
Kajati Jambi Menyetujui Ekspose Restorative Justice satu Perkara Pidum di Era Baru KUHP dan KUHAP
Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Jambi.
Adapun perkara yang disetujui tersebut terdiri atas satu perkara tindak pidana Penipuan dengan nama tersangka GUNAWAN Anak Dari LIE JAP KAUW Yang Disangka Melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.
Persyaratan RJ sesuai KUHAP
Pelaksanaan penghentian penuntutan karena telah adanya Perdamaian antara Korban dan Tersangka berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 – 88.
Sinergi kelembagaan ini penting guna memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur dan efektif, mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana.(*)
PERMAHI Jambi Desak Direksi Bank Jambi Mundur Buntut Krisis Layanan dan Saldo Nasabah
Skor Daya Saing Jambi Melesat ke Angka 3,46, Al Haris 'Warning' Bupati - Wali Kota Jangan Terlena
Mau Tahu Menu Kesukaan SAH dan Keluarga Saat Berbuka Puasa ?
Stunting di Jambi Melonjak Jadi 19,5 Persen, Komisi IX DPR RI 'Warning' Pemda!
Bahas Soal Anggaran, Inspektur Keuangan Jamwas Inspeksi Khusus di Kejati
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

