Tunjangan Perumahan DPRD Dikoreksi Mendagri, Inspektorat Jambi Segera Review



Minggu, 08 Februari 2026 - 14:15:25 WIB



Foto : Inspektur Jambi Agus Herianto.
Foto : Inspektur Jambi Agus Herianto.

JAMBERITA.COM - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tertanggal 19 Januari 2026, Inspektorat Provinsi Jambi memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap alokasi tunjangan perumahan bagi anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Pengawasan tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan

Agus menjelaskan bahwa sebelum kebijakan tunjangan tersebut difinalisasi, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan proses review mendalam. Fokus utama pemeriksaan adalah memastikan bahwa besaran tunjangan tidak melampaui batas kewajaran.

"Kami akan melakukan review untuk melihat kesesuaian dan kewajaran alokasi tunjangan perumahan tersebut. Poin utamanya adalah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Agus Herianto, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan mandat SE Kemendagri terbaru, Inspektorat akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya, veritakasi data untuk mencocokkan usulan tunjangan dengan standar harga setempat. Analisis kemampuan fiskal untuk memastikan pembayaran tunjangan tidak mengganggu pos belanja wajib lainnya.

Serta sinkronisasi regulasi guna memastikan aturan turunan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan norma di atasnya. Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya temuan kerugian negara di kemudian hari. "Tujuan kita adalah agar hak-hak anggota dewan terpenuhi secara sah, namun tetap dalam koridor kepatuhan anggaran yang ketat," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, juga menyampaikan hal yang senada. Dia mengatakan pihaknya telah mengkaji surat edaran Kemendagri dan siap melakukan penyesuaian. “Kami sudah perintahkan Sekwan untuk menghitung dan menyesuaikan, bukan hanya tunjangan rumah, tapi juga transportasi,” katanya.

Ditanyakan mengenai besaran tunjangan rumah DPRD Provinsi Jambi, Hafiz mengaku tidak ingat. Karena dirinya tidak mendapat tunjangan rumah, lantaran sudah difasilitasi dengan rumah dinas.

“Untuk saya sendiri tidak ada tunjangan rumah, karena menggunakan rumah dinas. Tunjangan transportasi saat ini Rp 18 juta dan akan kita kurangi sekitar Rp 5 juta,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam edaran Kemendagri wajib dipatuhi oleh daerah. “Kalau Kemendagri sudah mengeluarkan edaran, mau tidak mau, suka tidak suka, harus diikuti,” tegasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi