JAMBERITA.COM - Penasehat Hukum (PH) CPM, Febriyogi Ramadani akhirnya angkat bicara terkait dengan laporan polisi terhadap klien nya yang diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi. Ini pun mencuat dan viral dibeberapa Flatporm Media Sosial (Medsos) sehingga sampai ke media ini.
Dimana pelapor pun secara resmi melaporkan CPM dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. Ini terungkap Berdasarkan LP Nomor: LP/B/226/VII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.
Dimana dalam laporan polisi tersebut setidaknya ada 4 orang pelapor yang mengaku telah dirugikan oleh terlapor sampai dengan ratusan juta rupiah. "Jumlah kerugian yang disebutkan itu tidak sesuai data yang kita punya," kata PH CPM, Febriyogi Ramadani kepada jamberita.com.
Baca Juga : Diduga Penipuan Berkedok Investasi, Wanita Ini Kini Dilaporkan ke Polda Jambi
Menurut Yogi, selain data/jumlah uang yang disampaikan tidak sesuai, juga beberapa orang pelapor itu sudah ada menerima uang pengembalian dari klien nya. "Dari 4 pelapor itu tidak sesuai dengan data yang kita punya, bahkan dari 4 orang pelapor sudah diselesaikan dan menerima duit lebih dari klien kita," jelasnya.
Kendati demikian, kata Yogi, bahwa persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi, maka pihaknya akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku."Kita dari awal sebenarnya ingin persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karana sudah ke polisi, maka kita ikuti saja proses, Intinya apabila ada panggilan kita akan koperatif," pungkasnya.(afm)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Diduga Penipuan Berkedok Investasi, Wanita Ini Kini Dilaporkan ke Polda Jambi
Tek Mi Pastikan Narkoba Miliknya Tidak Terkait Dengan Tek Hui dan Helen
Bantah Uang Beli Rumah Dari Hasil Narkoba, Tek Hui Sebut Itu Hasil Togel


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



