Penasehat Hukum CPM Klaim Sudah Ada Pengembalian Ke Pelapor : Intinya, Kita Koperatif



Kamis, 03 Juli 2025 - 23:39:00 WIB



Ist.
Ist.

JAMBERITA.COM - Penasehat Hukum (PH) CPM, Febriyogi Ramadani akhirnya angkat bicara terkait dengan laporan polisi terhadap klien nya yang diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi. Ini pun mencuat dan viral dibeberapa Flatporm Media Sosial (Medsos) sehingga sampai ke media ini.

Dimana pelapor pun secara resmi melaporkan CPM dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP. Ini terungkap Berdasarkan LP Nomor: LP/B/226/VII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Dimana dalam laporan polisi tersebut setidaknya ada 4 orang pelapor yang mengaku telah dirugikan oleh terlapor sampai dengan ratusan juta rupiah. "Jumlah kerugian yang disebutkan itu tidak sesuai data yang kita punya," kata PH CPM, Febriyogi Ramadani kepada jamberita.com. 

Baca Juga : Diduga Penipuan Berkedok Investasi, Wanita Ini Kini Dilaporkan ke Polda Jambi

Menurut Yogi, selain data/jumlah uang yang disampaikan tidak sesuai, juga beberapa orang pelapor itu sudah ada menerima uang pengembalian dari klien nya. "Dari 4 pelapor itu tidak sesuai dengan data yang kita punya, bahkan dari 4 orang pelapor sudah diselesaikan dan menerima duit lebih dari klien kita," jelasnya.

Kendati demikian, kata Yogi, bahwa persoalan ini sudah dilaporkan ke Polda Jambi, maka pihaknya akan mengikuti proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku."Kita dari awal sebenarnya ingin persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karana sudah ke polisi, maka kita ikuti saja proses, Intinya apabila ada panggilan kita akan koperatif," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi