JAMBERITA.COM- Dedi Susanto alias Tek Hui menyatakan bahwa dirinya memang membelikan rumah untuk ditinggali Mafi Abidin. Hal ini dikarenakan Tek Hui sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Itu ada sumpah yang saya lakukan untuk membantu Mafi yang mulia. Mafi juga sudah saya anggap adik sendiri," kata Tek Hui dalam persidangan.
Hanya saja, Tek Hui tidak mengakui uang yang diberikan kepada Mafi Abidin untuk membeli rumah itu hasil dari narkoba. Menurut pengakuan Tek Hui, uang tersebut hasil kemenangannya dari judi.
"Itu uang saya dapat Rp 1.4 miliar dari hasil kemenangan saya main angka (togel). Hasil itulah yang saya berikan kepada Mafi untuk membeli rumah termasuk motor," jelas Tek Hui.
Dalam kesaksiannya, Tek Hui sama sekali tidak mengakui bahwa hasil itu didapat dari penjualan narkoba. Tek Hui bersikeras uang tersebut didapat dari hasil kemenangannya main judi angka. (am)
Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya
Kemenhaj Kota Jambi : Polemik Jemaah Cadangan Murni Miskomunikasi
Rakor Kepemudaan dan Olahraga : Dispora Evaluasi Kinerja hingga Integrasi Kebijakan
Hadir Sebagai Ahli Dalam Perkara Diding, Sauri: JC Bisa Dikabulkan Selagi Bukan Pelaku Utama
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Diding Sebut Semua Keterangan Dalam BAP Benar




Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya

