JAMBERITA.COM - Terdakwa Diding menjalani sidang lanjutan terkait perkara narkoba, Selasa (17/6/2025). Persidangan kali ini mendengarkan ahli meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa. Ahli tersebut adalah Sauri Rosmadi yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Dalam keterangannya, Sauri mengatakan dalam pola pengajuan sebagai justice collaborator (JC) diharuskan pelaku mengakui perbuatan dan tidak merupakan pelaku utama. Selain itu juga bersedia membongkar semuanya terkait kejahatan tersebut yang terorganisir.
"Meski begitu keputusan JC itu diterima adalah keputusan dari hakim yang dituangkan dalam putusan akhir," kata Sauri dalam persidangan.
Sauri menegaskan, permohonan sebagai JC juga berlaku meski yang membuat permohonan sudah melakukan tindak kejahatan pada tahun sebelumnya dan sudah menjadi narapidana. Selagi permohonan jc dilakukan oleh mereka yang bukan sebagai pelaku utama.
"JC ini bisa diajukan untuk beberapa kasus tertentu termasuk salah satunya perkara narkotika," tukas Sauri. (am)
FH Unja Edukasi 1.000 Lebih Pelajar SMAN 1 Muaro Jambi soal Kawasan Tanpa Rokok
Dorong Bibit Cabai Unggul, Tim PPM Faperta UNJA Kenalkan Inovasi Mikoriza kepada Petani Jambi
Cegah Anak Terjerat Kriminalitas, FH UNJA Edukasi Pelajar Muaro Jambi tentang UU SPPA
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Diding Sebut Semua Keterangan Dalam BAP Benar
Minta Helen Bicara sejujurnya, Hakim: Apa Penyidik Berbohong?
Wagub Sani: Sinergi Dinas dan Pemda Diperkuat untuk Optimal Penerimaan Pajak Daerah



