JAMBERITA.COM – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Diding kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Helen Dian Trisnawati untuk memberikan keterangan.
Dalam kesaksiannya, Helen mengungkapkan bahwa terdakwa Diding pernah datang ke rumahnya sebanyak tiga kali. Pada kunjungan pertama, sekitar awal Januari, Diding datang untuk meminta pekerjaan. Helen mengaku tidak terlibat dalam bisnis narkoba, namun saat itu mengatakan akan mengabari jika ada informasi pekerjaan.
“Minggu berikutnya Diding datang lagi. Saat itu saya berikan nomor kontak Romiyanto. Setelah itu saya tidak tahu lagi kelanjutannya,” ujar Helen saat bersaksi di Ruang Cakra II.
Kemudian, pada akhir Februari, Diding kembali menghubungi Helen dan meminta tolong untuk menitipkan uang, karena nomor Romiyanto sedang tidak aktif.
"Diding mengantar satu kantong plastik hitam besar ke rumah. Katanya itu berisi uang. Setelah nomor Romiyanto aktif kembali, saya hubungi Diding untuk mengambil kembali uang tersebut dan mengirimkannya langsung ke Romiyanto,” jelasnya.
Dalam persidangan, Helen juga membantah keterlibatannya terkait kepemilikan 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. Ia menyangkal adanya pembicaraan atau tawar-menawar terkait barang haram tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (am)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Pata Hila Dituntut 6 Tahun Penjara, Susan 5,5 Tahun Dalam Kasus KONI Muaro Jambi
Tim Bareskrim Polri Sebut Helen Masuk Radar Target Operasi Sejak Lama


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


