JAMBERITA.COM - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara mengatakan pentingnya prioritas anggaran dalam realisasi kebijakan. Hal ini dikatakan Pinto dalam menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD yang harus menjadi perhatian bersama.
"Kita mendukung penuh upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat. Namun, yang terpenting adalah bagaimana hasil efisiensi ini dapat dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat," kata Pinto, Senin (3/2/2025).
Ia berharap, dengan adanya efisiensi ini, anggaran negara dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jambi," tegasnya.
Pinto juga menegaskan bahwa efisiensi ini sejalan dengan perkembangan teknologi, contohnya adalah penggunaan alat tulis kantor (ATK) seperti kertas fisik dan tinta tidak sebesar dulu lagi perannya.
"Peran gadget dan digitalisasi semakin dominan dalam aktivitas pemerintahan. Ini harus menjadi peluang untuk melakukan penghematan yang signifikan," katanya.
Lebih lanjut, Pinto menjelaskan bahwa dampak dari Inpres ini secara keseluruhan diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp 300 triliun per tahun."Ini adalah angka yang sangat besar. Jika kita bisa mencapai target ini, akan ada banyak sekali program-program yang bisa kita jalankan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya.
Pinto juga menyoroti laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa 56% anggaran di daerah masih belum efektif dan efisien."Laporan BPKP ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa efisiensi anggaran adalah hal yang mendesak untuk dilakukan," tegasnya.
Pinto mengingatkan agar realisasi Inpres ini tidak hanya fokus pada pemangkasan anggaran rutin, tetapi juga pada peningkatan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan proyek-proyek pembangunan.
"Kita harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi daerah," jelasnya.
DPRD Provinsi Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan Inpres ini di daerah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat Jambi.
Dimana dalam salinan Inpres pada poin KEEMPAT tentang efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 berikut kepada : Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.(afm)
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
KI Jambi Sampaikan Rekomendasi Monev 2024 Ke Pemkab dan Pemkot Se-Jambi
Pasca Perubahan Nomenklatur, Kemenkum Perkuat Sinergitas ke DPRD Provinsi Jambi
KI Jambi Gelar Sidang Sengketa Informasi Terkait Pengadaan Ambulans di Dinkes Muaro Jambi
Rektor UBR Jambi Resmi Lepas Ratusan Mahasiswa Kukerta ke Kab Batanghari, Ini Harapan Pemkab
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025