JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Senin pagi ( 3/2/2025) menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025.
Permohonan terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, langsung dipimpin oleh Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Korbid PSI Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir yang didampingi oleh dua orang majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
Dari pihak pemohon hadir Zainudin dan dari pihak termohonnya di kurasakan ke Kabag Hukum Setda Pemkab Muaro Jambi Gartam Handaya selaku Penerima Kuasa dari pihak termohon.
Setelah membuka sidang Zamharir menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Selanjutnya kami tanyakan ke termohon apakah yang hadir adalah Prinsipipalnya atau dikuasakan, pihak termohon langsung menyampaikan bahwa mereka penerima kuasa dari termohon.
Setelah mendengar hal tersebut Ketua Majelis langsung membacakan ringkasan permohonanan, berikutnya ketua majelis komisioner juga menanyakan tujuan dari permohonan informasi ke pemohon, setelah itu juga menanyakan ke termohon terkait kenapa surat yang diajukan oleh pemohon tidak dibalas.
Sebenarnya termohon telah meminta ke Kabid untuk mempelajari surat tersebut, namun kabidnya belum dapat membalasnya karena masih belum begitu mengerti. Kemudian majelis komisioner yang lain Siti Masnidar juga menanyakan ke termohon apakah informasi yang diminta ini dibawah penguasaan termohon dan informasi yang terbuka atau informasi tertutup. Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta Sebagaian merupakan informasi terbuka dan sebahagiannyai informasi tertutup.
Setelah mendengar penjelasan dari termohon akhirnya Ketua majelis komisioner menjelaskan, karena menurut termohon informasi yang dimohonkan ada yang bersifat tertutup atau dikecualikan maka persidangannya besifat tertutup.
Setelah mencecar berbagai pertanyaan baik kepada pemohon maupun termohon akhinya ketua majelis komisioner menyampaikan bahwa untuk sidang hari ini cukup dan sidang akan ditunda sampai hari selasa tanggal 18 Februari 2025 pukul 10.00 Wib.
Sebelum menutup sidang ketua majelis komisioner menyampaikan kepada para pihak bahwa, ini sebagai merupakan undangan resmi untuk itu diminta para pihak untuk dapat hadir pada hari yang telah dijadwalkan tersebut.(*)
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
Rektor UBR Jambi Resmi Lepas Ratusan Mahasiswa Kukerta ke Kab Batanghari, Ini Harapan Pemkab
Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa
Sekda Ikuti Zoom Mendagri Tito Karnavian, Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025