JAMBERITA.COM— Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026. Salah satu perhatian utama dalam perkara tersebut ialah pengujian Pasal 1 angka 22 KUHAP mengenai definisi advokat yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.
Salah satu pemohon asal Provinsi Jambi, Adv. Bayu Anugerah, hadir langsung dalam persidangan dan menyoroti pentingnya menjaga kejelasan profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam persidangan, DPR RI melalui M. Nasir Djamil mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. Namun argumentasi DPR mendapat sorotan dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra, yang meminta penjelasan lebih terang mengenai rumusan definisi advokat dalam KUHAP baru.
Menurut Bayu Anugerah, persoalan yang sedang diuji bukan sekadar kepentingan profesi advokat, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam perkara pidana.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya norma yang multitafsir mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai advokat dalam proses pidana. Dalam perkara pidana, kualitas pembelaan hukum berkaitan langsung dengan due process of law dan perlindungan masyarakat pencari keadilan,” tegas Bayu.
Bayu menilai perluasan akses bantuan hukum tetap harus dilakukan dalam koridor hukum yang jelas dan tidak boleh mencampuradukkan kedudukan advokat dengan pihak lain yang memiliki rezim pengaturan berbeda.
“Advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, maupun dosen memiliki posisi hukum masing-masing. Jika batas itu kabur, maka akan muncul persoalan serius dalam praktik penegakan hukum ke depan,” lanjutnya.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar definisi advokat dalam KUHAP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.(*)
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo - Kemingking
Dorong Regulasi Daerah yang Responsif, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Perda Masyarakat Hukum Adat Sa
Perkuat Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas IG Kopi Robusta dan Kayu Manis Merangin
Jaga Reputasi Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Laksanakan Pengawasan IG Kopi Sumatera M
Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Dukung Pengawasan yang Akuntab
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



