JAMBERITA.COM - Konflik terkait Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya kembali mencuat. Perwakilan masyarakat setempat, Farizal, menegaskan bahwa total lahan seluas 105 hektar yang diperuntukkan bagi TMS di wilayah tersebut sebenarnya telah berstatus kepemilikan sah dan diakui negara.
Sambil menunjukkan bukti dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Farizal menyatakan bahwa warga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah tersebut.
"Selama ini kita tidak pernah diundang oleh pihak terkait persoalan lahan tersebut," ujar Farizal saat memberikan keterangan mewakili masyarakat pemilik SHM.
Hingga berita ini diturunkan, warga menyesalkan minimnya keterlibatan dan transparansi dari pihak-mana pun yang berwenang dalam penyelesaian persoalan lahan ini. Masyarakat berharap pemerintah atau instansi terkait segera membuka ruang dialog guna menghindari konflik yang lebih berkepanjangan.(afm)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo - Kemingking
Dorong Regulasi Daerah yang Responsif, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Perda Masyarakat Hukum Adat Sa
Perkuat Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas IG Kopi Robusta dan Kayu Manis Merangin
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



