JAMBERITA.COM - Konflik terkait Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Gambut Jaya kembali mencuat. Perwakilan masyarakat setempat, Farizal, menegaskan bahwa total lahan seluas 105 hektar yang diperuntukkan bagi TMS di wilayah tersebut sebenarnya telah berstatus kepemilikan sah dan diakui negara.
Sambil menunjukkan bukti dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Farizal menyatakan bahwa warga memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah tersebut.
"Selama ini kita tidak pernah diundang oleh pihak terkait persoalan lahan tersebut," ujar Farizal saat memberikan keterangan mewakili masyarakat pemilik SHM.
Hingga berita ini diturunkan, warga menyesalkan minimnya keterlibatan dan transparansi dari pihak-mana pun yang berwenang dalam penyelesaian persoalan lahan ini. Masyarakat berharap pemerintah atau instansi terkait segera membuka ruang dialog guna menghindari konflik yang lebih berkepanjangan.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara
Gubernur Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Kadiv Yankum Jambi Minta Jajaran Perkuat Data Dukung dan Strategi Triwulan III
Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo - Kemingking
Dorong Regulasi Daerah yang Responsif, Kanwil Kemenkum Jambi Evaluasi Perda Masyarakat Hukum Adat Sa
Perkuat Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas IG Kopi Robusta dan Kayu Manis Merangin
Kanwil Kemenkum Jambi Rekonsiliasi Data Laporan Keungan hingga Aset Negara



