KPK Monitor Proses Perencanaan APBD Jambi: Jangan Sampai Kejadian Masa Lalu Terulang Lagi



Rabu, 13 November 2024 - 21:31:11 WIB



Foto : Its (Logo KPK).
Foto : Its (Logo KPK).

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pantau perkembangan Jambi dari tiga tahun terakhir sampai dengan proses pembahasan dan penetapan KUA-PPAS APBD TA 2025 yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemprov Jambi, Selasa (12/11) malam kemarin.

"Betul kita ada mekanisme pemantauannya juga. Ini beritanya alhamdulillah sudah di sahkan tadi malam ya," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1.2 KPK RI Uding Juharudin, kepada jamberita.com, via telepon WhatsApp nya, Rabu (13/11/2024).

Uding pun mengakui telah mendapat informasi dalam proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 antara Banggar dengan TAPD sempat alot. "Sekarang kan ada mekanisme untuk memantau proses perencanaan penganggaran APBD, secara sistem kami KPK bisa monitor semua Pemda se Indonesia," tegasnya.

Uding mengatakan dari alotnya pembahasan KUA-PPAS, pihaknya juga langsung mengkonfirmasi ke Pemda agar mengingatkan bahwa penetapan APBD sudah harus selesai pada 30 November 2024 sesuai dengan Permendagri. 

"Kemarin kami menghubungi juga tolong ini nanti, ketika nanti jangan berlarut larut dan jangan sampai terhambat, mungkin nanti lebih lanjut kami akan meminta keterangan baik kepada Pemda maupun DPRD sendiri," tegasnya.

Uding menegaskan dalam proses penyusunan Rancangan KUA-PPAS sampai dengan finalisasi APBD nanti, agar Provinsi Jambi belajar dari pengalaman dari sebelumnya. Artinya pengalaman masa lalu itu terjadinya OTT KPK terkait pengesahan dan penetapan RAPBD TA 2018 silam.

"Intinya pengalaman dimasa lalu yang kurang mengenakkanlah, pengalaman terdahulu anggota legislatif sebelumnya, agar bisa diambil hikmah dan pelajarannya gitu," tuturnya.

Kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik, KPK pun memaklumi apabila masing masing anggota adanya aspirasi aspirasi yang perlu diperjuangkan. Akan tetapi harus juga mempedomani dan mematuhi aturan yang ada.

"Kita harus memperhatikan juga ada keterbatasan jumlah anggaran, sementara kebutuhannya banyak, akhirnya disitu ada namanya prioritas. Saya kira mungkin silahkan perjuangkan, tapi nanti ada rambu-rambu, kemudian dalam alokasinya harus juga melihat dari sisi prioritas," tambahnya.

Menurut Uding dalam perencanaan penganggaran juga tidak mungkin semua bisa langsung diakomodir 100 persen. Untuk itu para Anggota DPRD Provinsi Jambi juga harus mengikuti aturan jangan sampai nanti masing masing menggunakan kaca mata kuda.

"Ikuti aturan, jangan masing masing pakai kaca mata kuda itu. Dan nanti ketika ini sudah disahkan dan menjadi pedoman untuk semua dan ikuti apa yang sudah disepakati, jangan nanti mencari cari celah sehingga mengangkangi aturan karena kita monitor," tegasnya.

Sepanjang itu memang masih dari bagian dari proses yang normal, maka kata Uding silahkan berjalan perjuangkan aspirasi nya tapi peraturan harus juga diperhatikan, kalau sudah diputuskan maka dalam pelaksanaannya masing masing sudah ada kewenangan nya.

"Kalau sudah pelaksaannya kewenangan itu dieksekutif, yang sering terjadi setelah pelaksanaan Pokir, itu ikut ikut mengatur siapa pendor nya dan lain sebagainya, nah itu sudah melampaui kewenangan, disitu nanti KPK bisa masuk," tegasnya.

Uding menyampaikan bahwasanya dunia saat ini diibaratkan sudah berada dalam sebuah Aquarium, sekalipun di Provinsi Jambi, KPK pun bisa memantau dengan mudah terlebih saat ini semua informasi serba digital dan cepat didapat.

"Kalaupun di Jambi itu mudah dipantau , masyarakat bisa saja melapor bisa menyampaikan lewat telepon, buat pengaduan dan surat, bisa dengan sangat mudah cepat bisa kita mengetahui, jadi kami turut memantau monitor, jangan sampai, cukup dengan kejadian masa lalu," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi



 


Rabu, 25/03/2026 18:50:24