JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperpanjang masa tahanan tiga orang tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana upgrade stasiun pandu Teluk Majelis pada PT. Pelindo II (Persero) Jambi tahun 2019 sampai dengan 2021.
Sebelumnya tiga orang tersangka ini dititipkan oleh Kejati Jambi ke Lapas Kelas IIA Jambi pada Rabu 24 Januari 2024 lalu.
Penitipan ketiga tersangka tersebut sesuai dengan nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Tiga tahanan jaksa yang dititipkan tersebut yaitu Cheppy Rymeta Atmadja alias Bin Memet Soefi, Sandha Trisharjantho, Amdrianto Rahmadha.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany mengatakan berkas perkara kasus korupsi di Pelindo secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Namun menurut informasi yang diterima awak media ini, status penahanan tiga orang tersangka korupsi di Pelindo akan diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Untuk kasus Pelindo Teluk Majelis status penahanannya kita perpanjangan, karena Minggu depan masih ada libur. Jadi penahanan tingkat tuntutannya kita perpanjang untuk memberikan kesempatan jaksa untuk menyusun surat dakwaan," katanya, Rabu (7/2/24).
"Akan kita limpahkan, insyaallah secepatnya Minggu depan," tandasnya. (Tna)
Bijak Namun Tegas! Rektor UNJA: Benahi Sampah Kota Jambi demi Publik, Bukan Pilgub
Atasi Polemik Sampah, Pemkot Jambi Setop Sementara Pembongkaran TPS dan Siapkan Subsidi Silang
SAH, Bapak Beasiswa Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kepercayaan terhadap Rupiah
Pemprov Jambi Akan Salurkan Bansos Sopir Batu Bara Lewat Kantor Pos, Segini Nominalnya
Bongkar Penyeludupan Batu Bara Ilegal, 4 Tersangka Diamankan Polisi
HUT ke-16 Gerindra : SAH Tegaskan Kemenangan Prabowo-Gibran Cita-Cita Tertinggi Partai
KONI Jambi Dorong IPSI Matangkan Program Jelang BK PON 2027 & PON 2028

