Terbukti Bersalah, Hasani Hamid Cs Divonis 4 Tahun Penjara



Rabu, 24 Januari 2024 - 12:05:32 WIB



JAMBERITA.COM- Empat orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sekaligus terdakwa kasus suap ketok paru RAPBD Provinsi Jambi divonis 4 tahun penjara.

Empat orang mantan DPRD ini yaitu Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir itu beragendakan pembacaan putusan terhadap perbuatan para terdakwa. Di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/1/24).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal yang meringankan dan memberatkan hukum yang akan dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.

Kata Majelis Hakim hal yang meringankan hukuman terdakwa ini, pertama masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, kedua masing-masing terdakwa belum perna di hukum dan ketiga masing-masing terdakwa masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.

Kemudian hal yang memberatkan hukuman terdakwa salah satunya yaitu, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Lalu, dalam amar putusannya Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika uang tersebut tidak bisa dibayarkan subsidair 1 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap masing-masing terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan jika uang denda tersebut tidak bisa dibayarkan oleh terdakwa subsidair 1 bulan kurungan," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Lebih tegas, majelis hakim secara keseluruhan menyetujui tuntutan dari Jaksa KPK, yang dimana dalam tuntutan jaksa KPK tersebut menyatakan bahwa masing-masing terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer. 

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, ke empat terdakwa ini menyatakan bahwa mereka menerima putusan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. (Tna)





Artikel Rekomendasi