Usai Dakwaan, Kuasa Hukum Rahima Sampaikan ke Hakim Akan Kembalikan Uang Rp200 Juta



Rabu, 17 Januari 2024 - 13:13:48 WIB



JAMBERITA.COM- Enam orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019 terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 telah menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan dari Jaksa KPK.

Menariknya dalam sidang perdana tersebut, terkuat fakta-fakta terbaru. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/24).

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum terdakwa Rahima mengajukan kepada majelis hakim bahwa kliennya meminta izin untuk pengembalian uang suap ketok palu yang diterimanya kepada negara dengan total Rp 200 juta.

"Jumlah nominalnya Rp 200 juta. Kemudian alasan untuk mengambilkan uang tersebut karena setelah kami pelajari kasus ini sudah berjalan begitu lama ternyata asal uang yang diterima oleh klien kami itu sama asalnya dari uang-uang yang dikumpulkan dari rekanan yang ditunjukkan untuk pengesahan atau ketik palu RAPBD Provinsi Jambi," kata Kuasa Hukum Rahima, Asludin.

Kemudian, kuasa hukum menyebutkan kliennya mengakui perbuatannya serta menerima uang suap tersebut dan uang tersebut akan segera dikembalikan oleh pihaknya kepada negara.

"Iya memang beliau mengakui ada penerimaan, dan uang tersebut akan dikembalikan melalui rekening KPK. Namun saat ini uang tersebut belum dikembalikan tapi sudah disetujui majelis hakim untuk dikembalikan. Sisa pelaksanaanya siang ini kita langsung transfer ke rekening KPK," jelasnya.

Namun terkait dengan surat dakwaan dari Jaksa KPK, kuasa hukum menuturkan sebagian dari surat dakwaan tersebut diterima dan ada juga yang tidak diterima.

"Ya sebagian ada yang benarnya tapi ada juga tadi penjelasan yang menyatakan bahwa klien kami ikut semua kegiatan persidangan yang membahas tentang pengesahan RAPBD ini, akan tetapi klien kami sangat jarang ikut sidang - sidang di DPRD karena saat itu kedudukan beliau sebagai istri dari gubernur Jambi," tuturnya.

Ditanyakan apakah pihaknya akan mengajukan eksepsi, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kalau kami tidak mengajukan eksepsi," tandasnya. (Tna)





Artikel Rekomendasi