Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pada Bank Jambi Minta Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Terhadap Klienn



Senin, 18 Desember 2023 - 18:08:46 WIB



JAMBERITA.COM- Kuasa Hukum Dadang Suryanto terdakwa kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan atau tuntutan pidana yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (18/12/23).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni beragendakan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan dari JPU.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sidang pekan lalu JPU Kejati Jambi menuntut terdakwa Dadang Suryanto dengan hukuman pidana penjara 14 tahun, dan pidana denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan, serta pidana uang pengganti senilai Rp 14 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut dalam kurung waktu satu bulan keputusan ini mendapatkan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa akan disita, lalu akan dilelangkan jika tidak harta tersebut mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Riso Hutagalung didepan Majelis Hakim Tipikor Jambi meminta kepada Hakim untuk menolak seluruh dakwaan yang diberikan oleh JPU terhadap kliennya.

"Menyatakan terdakwa Dadang Suryanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaaan kesatu Primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 29 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaaan ketidak primair pasal 3 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Tidak hanya itu, setelah membacakan nota pembelaan terhadap terdakwa, Riso Hutagalung menegaskan dan kembali meminta Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan terdakwa dan menolak secara keseluruhan tuntutan dari JPU, karena ia menganggap seluruh tuntutan JPU hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak ada buktinya. 

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa secara keseluruhan dan menolak dakwaan atau tuntutan pidana dari penuntut umum secara keseluruhan," sampainya.

Kemudian Kuasa Hukum terdakwa juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari pidana denda. Dan pidana tambahan dari JPU.

"Meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Dadang Suryanto dari pidana denda sebesar Rp 1 Miliar dan membebaskan terdakwa dari pidana tambahan yaitu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,130 miliar," lanjutnya.

Setelah, Kuasa Hukum menyampaikan nota pembelaan. Kemudian didepan Majelis Hakim terdakwa menyampaikan nota pembelaan terhadap dirinya, salahsatunya poin dalam nota pembelaan tersebut yaitu sebagai seorang ayah dirinya memiliki tanggung jawab terhadap anaknya yang berusia 12 tahun.

"Saya memiliki anak yang berusia 12 tahun dan anak ini masih membutuhkan peran orang tua terutama ayah," sebutnya.

Setelah mendengarkan poin-poin nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim mempersilahkan JPU untuk menyampaikan sikapnya.

"Akan kita jawab secara tertulis yang mulia dan akan kami sampaikan pada sidang dan tanggal yang sudah ditetapkan," sebut JPU.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Desember 2023 dengan agenda Refllik pada pukul 13.00 WIB. (Tna)



Artikel Rekomendasi