JAMBERITA.COM- Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dengan terdakwa empat orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (6/12/23) .
Adapun empat terdakwa ini yaitu Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir itu beragendakan pemeriksaan keterangan terhadap para terdakwa dari Jaksa KPK.
Didepan Majelis Hakim keempat para terdakwa ini mengakui perbuatannya.
Sidang berjalan cukup baik, terdakwa pertama Hasani Hamid dalam keterangannya dirinya mengakui bahwa ia perna menerima uang senilai Rp 200 juta.
"Bulan Januari itu Effendi memberikan uang kepada saya sebesar Rp 100 juta, kemudian sekitar bulan Maret saya juga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Kusnindar pada tahun 2017," katanya didalam persidangan.
Kemudian terdakwa dua, Bustami Yahya juga mengakui dirinya menerima uang senilai Rp 200 juta yang diberikan langsung oleh Kusnindar kepada dirinya.
"Itu pertama, kalau tidak bulan Februari saya bertemu dengan Kusnindar di parkiran dan dia langsung memberikan uang kepada saya senilai Rp 100 juta," ungkapnya.
"Lalu, kemudian tidak lama juga saya ketemu dengan Kusnindar di tempat cucian mobil yang berada di Simpang Puncak Jelutung, saat itu Kusnindar meminjamkan mobil saya, lalu saya kasih. Kemudian pas saya sudah dirumah Kusnindar menelpon dan memberitahu bahwa ada uang senilai Rp 100 juta dibawah jok kursi mobil saya," jelasnya di persidangan.
Sama seperti terdakwa lainnya, Hasim Ayub juga mengakui dirinya menerima uang dari Kusnindar, namun dengan nominal yang berbeda dari yang lain yaitu hanya Rp 100 juta.
"Setelah lebaran Kusnindar kerumah saya, saya pikir beliau mau besuk saya, terus tidak lama Kusnindar bilang, ini ada titipan gubernur, duit pengesahan. Pokoknya semuanya dapat, aman," sebutnya.
Mendengar jawaban Kusnindar, Hasim Ayub pun mempertanyakan bahwa dirinya tidak terlalu aktif kenapa masih dikasih.
"Waktu itu saya bilang saya kan tidak aktif kenapa dikasih, lalu Kusnindar mengatakan tenang semuanya dapat," lanjutnya.
Lalu, terdakwa terakhir Nurhayati juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Kusnindar senilai Rp 200 juta yang dimana uang tersebut dititipkan Kusnindar untuk dirinya Rp 100 juta dan Suryanti Rp 100 juta.
"Waktu itu Kusnindar datang kerumah saya pada tahun 2017, mengantarkan Rp 200 juta. Rp100 untuk saya dan Rp 100 Suryanti. Dan pada besok harinya buk Suryanti datang untuk mengambil uang tersebut," jelasnya.
Kemudian, kata Nurhayati tidak lama dirinya menerima titipan dari Zainal Abidin uang senilai Rp 100 juta.
"Waktu itu, Zainal Abidin hanya bilang buk ini ada titipan dari Kusnindar," tuturnya.
Mendengar keterangan dari para terdakwa, Jaksa KPK mempertanyakan apakah mereka tidak menanyakan kepada Kusnindar dari mana uang tersebut, dan kenapa mereka diberikan uang itu.
Lalu ketiga para terdakwa, kompak mengatakan bahwa mereka tidak sempat mempertanyakan kepada Kusnindar, karena tidak kepikiran.
Sementara Hasim Ayub dirinya mengaku perna menanyakan kepada Kusnindar, seperti diterangkannya didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan. (Tna)
Kejaksaan Komitmen Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Bungo: 30 Orang Sudah Diperiksa
Dituntut Diatas 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Ketok Palu Minta Keringanan ke Hakim
4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan PT MSI Buntut 42 Jemaah Telantar
Jaksa KPK Tuntut Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Abdul Salam Haji Daud 4 Tahun 9 Bulan


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


