Sidang Suap Ketok Palu, Jaksa: Pengakuan Terdakwa Kuatkan Pembuktian Kami



Rabu, 06 Desember 2023 - 14:14:14 WIB



JAMBERITA.COM- Jaksa KPK Yoyok Piter mengungkapkan bahwa keterangan empat orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 sudah sesuai dengan BAP.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, hari ini empat orang eks anggota DPRD Provinsi Jambi kembali menjalani sidang lanjut kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Adapun empat terdakwa ini yaitu Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir itu beragendakan pemeriksaan keterangan terhadap para terdakwa dari Jaksa KPK.

Kata Yoyok, keterangan yang diberikan oleh masing-masing terdakwa dalam persidangan ini cukup baik, dan para terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya.

"Keterangan para terdakwa juga sudah mengaku bahwa mereka pernah menerima dan itu akan menguatkan pembuktian kami," kata pada Jamberita.com, Rabu (6/12/23).

Ditanyakan apakah Jaksa KPK memang ingin membongkar peran Kusnindar pada persidangan hari ini. Karena seperti diberitakan sebelumnya dalam keterangan dan pertanyaan yang dilemparkan oleh Jaksa KPK lebih mengerucut kepada saudara Kusnindar.

"Peran Kusnindar, memang diperkara-perkara sebelumnya sudah terlihat dan di perkara ini peran Kusnindar juga ada. Dimana Kusnindar ini adalah kurir dari pihak pemerintah kepada seluruh anggota DPRD," jelasnya.

Kata Hidayat keempat para terdakwa ini masing-masing menerima uang senilai Rp 200 juta kecuali Hasim Ayub hanya Rp 100 juta.

"Masing-masing terdakwa, kecuali terdakwa Hasim Ayub itu memang menerima Rp 100 juta dan keterangan sebelumnya para saksi-saksi juga menerangkan bahwa ia menerima Rp 100 juta sementara 3 terdakwa lainnya Rp 200 juta," pungkasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi