JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis kepada terdakwa kurir uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Amar putusan tersebut dibacakan pada
sidang yang diketuai oleh ketua majelis Hakim Alex Pasaribu yang beragendakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu (6/12/23).
Dalam amar putusannya, Hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terima dan mengantarkan uang suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Yang dimana sebagai penyelenggara negara terdakwa dilarang menerima suap atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.
Kata Majelis Hakim Alex Pasaribu, perbuatan terdakwa telah terbukti dalam dakwaaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukannya fakta yang dapat menghapus atau pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa Kusnindar di Vonis Pidana Penjara 4 Tahun dan denda Rp 200 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Tidak hanya itu saja, terdakwa juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 600 juta.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilakukan lelang untuk untuk membayar uang tersebut, namun apabila uang dari lelang itu tidak cukup maka diganti dengan pidana selama 1 tahun," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Jaksa KPK Ridho mengatakan selanjutnya ia akan melaporkan kepimpinan terkait dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa.
"Kalau khusus untuk terdakwa Kusnindar ini sudah selesai putus nih. Jadikan Penuntut Umum pikir-pikir, nanti akan membaca seluruhnya pertimbangan dalam putusan dan juga akan dilaporkan ke pimpinan, baru ambil sikap," tuturnya. (Tna)
Sidang Suap Ketok Palu, Jaksa: Pengakuan Terdakwa Kuatkan Pembuktian Kami
Pengakuan di Depan Hakim, Begini Cerita Hasani CS Terima Uang Ketok Palu
Kejaksaan Komitmen Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di Samsat Bungo: 30 Orang Sudah Diperiksa
Dituntut Diatas 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Ketok Palu Minta Keringanan ke Hakim
4 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan PT MSI Buntut 42 Jemaah Telantar


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


