JAMBERITA.COM- Sidang suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi.(10/1/24).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir beragendakan
pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Adapun para terdakwa diantaranya Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati dan mereka ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sebelumnya pada sidang yang digelar 19 Desember 2023, JPU KPK menuntut ke empat para terdakwa ini dengan tuntutan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan juga pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam nota pembelaan pribadi para terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan yang telah mereka melakukan.
Selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan setimpal atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa permohonan keringanan hukuman tersebut dilakukan dengan pertimbangan pertama, para terdakwa cukup koperatif dalam mengikuti seluruh proses persidangan, kedua para terdakwa sudah mengembalikan seluruh uang suap ketok palu yang mereka terima kepada KPK, ketiga para terdakwa mengakui kesalahannya dan ke empat para terdakwa sudah berumur atau tua.
Sementara itu, senada dengan tim kuasa hukum dalam pledoi pribadi masing-masing terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.
"Saya mohon kepada majelis hakim agar dipertimbangkan tuntutan JPU mengingat bahwa saya sudah koperatif dalam pemeriksaan, baik jadi terdakwa maupun saksi. Bahwa betul saya mengakui bahwa saya menerima uang suap dan uang tersebut sudah saya kembalikan ke KPK," kata terdakwa Hasani Hamid didepan Majelis Hakim.
"Saya menyesal atas tindakan yang saya lakukan dan pada kesempatan ini saya memohon kepada majelis hakim untuk sudi kiranya untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada saya," kata terdakwa dua Bustami Yahya.
"Saya memohon keringanan hukuman kepada saya, dan saya sangat menyesal atas peristiwa ini," kata terdakwa tiga Hasim Ayub.
"Saya mengakui bahwa saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang telah menerima uang suap ketok palu tersebut," kata terdakwa empat Nurhayati.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pada 24 Januari 2024 dengan agenda putusan majelis hakim terhadap perbuatan para terdakwa. (Tna)
Babak Akhir Kasus Bank Jambi, Jaksa Kejati : Kami Yakin Perkara Ini Terbukti
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Pada Bank Jambi Minta Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Terhadap Klienn
Korban Dugaan Kasus Investasi Rental Mobil Bertambah, Kuasa Hukum Pinta Jadi Atensi Kapolda Jambi
Babak Akhir Kusnindar Kurir Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Divonis 4 Tahun
Sidang Suap Ketok Palu, Jaksa: Pengakuan Terdakwa Kuatkan Pembuktian Kami
Pengakuan di Depan Hakim, Begini Cerita Hasani CS Terima Uang Ketok Palu


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


