Babak Akhir Kasus Bank Jambi, Jaksa Kejati : Kami Yakin Perkara Ini Terbukti



Selasa, 02 Januari 2024 - 16:07:38 WIB



JAMBERITA.COM - Setelah sekian lama, kini kasus Korupsi Bank Jambi mendekati akhir putusan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyebutkan pada 4 Januari 2024 mendatang Pengadilan Tipikor Jambi akan di gelar sidang akhir dengan agenda vonis dari Majelis Hakim kepada terdakwa.

Dalam kasus gagal bayar pada Bank Jambi tersebut ada empat orang tersangka. Dimana dari empat tersangka itu satu diantaranya masih berstatus DPO.

Sementara, untuk tiga tersangka saat ini sudah menjalani proses persidangan, mulai dari dakwaan, tuntutan hingga sidang putusan yang akan berlangsung pada4 Januari 2024 mendatang. 

Adapun para tersangka dalam kasus gagal bayar ini yaitu Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Dirut Pt MNC Dadang Suryanto dan Pjs Dirut PT. MNC. 

Andri Irfandi, serta terdapat satu tersangka lagi yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

Diketahui DPO tersebut berinisial (LD) selaku Dirut Pt. Columbindo Perdana Cash dan Kredit. Direktur Pt. Citra Prima Mandiri (Columbia).

Terkait hal tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Donny Haryono Setyawan SH menuturkan, hingga saat ini Satu DPO tersebut masih dalam proses pencarian.

“Kita sudah mengajukan permohonan bantuan pencarian dari adhyaksa monitoring center di jakarta, kalo dapat pasti akan segera kita proses,” katanya.

Kejati Jambi menegaskan, terkait kasus ini pihaknya akan terus melakukan aset racing terhadap aset para tersangka. Serta melacak semua tersangka tidak hanya 1,2,3 dan 4 tersangka saja.

"Tinggal putusan, itu dijadwalkan kalau saya tidak salah sekitar tanggal 8 Januari 2024. Kalau kami tentu yakin kalau perkara ini terbukti karena kami sudah maksimal dalam pengumpulan alat bukti dan kami jugaa sudah maksimal juga dalam proses pembuktian di persidangan," tandasnya. (Tna)



Artikel Rekomendasi