Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang: Eksepsi Terdakwa Heri Seret Nama Milasari Listya Dewi



Kamis, 25 Juni 2026 - 15:10:46 WIB



Foto : Suasana Sidang.
Foto : Suasana Sidang.

JAMBERITA.COM - Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Penasehat Hukum dari Law Firm Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H. & Partners terhadap terdakwa Hery Fitriadi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) periode 2020-2021.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penasehat Hukum secara tegas menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil karena keliru dalam menarik subjek hukum yang harus bertanggung jawab (error in persona), serta mengalami kekurangan pihak (pluries litis consortium).

Menurut dokumen eksepsi yang dibacakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada bagian ULP secara struktural kedinasan bukanlah merupakan kewenangan absolut dari terdakwa Hery Fitriadi. Berdasarkan tata kelola korporasi yang berlaku pada periode tersebut, posisi struktural ULP berada di bawah kendali, pengawasan, dan instruksi langsung dari Pimpinan Senior Manager (SM) yang dijabat oleh Sdri. Milasari Listia Dewi.

"Jabatan Senior Manager (SM) inilah yang memiliki kewenangan atributif hukum dalam struktur organisasi untuk memverifikasi, mengarahkan, menyetujui, dan memutuskan setiap kebijakan serta realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2023," urai Penasehat Hukum dalam nota keberatannya.

Atas dasar fakta yuridis tersebut, Penasehat Hukum menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Sdr. Hery Fitriadi. Sebaliknya, pertanggungjawaban hukum yang dimaksud dalam dakwaan seharusnya dialamatkan kepada Sdri. Milasari Listia Dewi selaku Pimpinan Senior Manager (SM) Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode tahun 2020 s/d 2022.

Dengan demikian, mereka meminta agar dakwaan JPU ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih lanjut, pihak terdakwa menilai JPU tidak teliti dan tebang pilih karena sengaja melepaskan pihak Senior Manager (SM) yang menjabat pada kurun waktu tersebut sebagai terdakwa. Pengabaian terhadap pejabat struktural yang memegang otoritas keputusan tertinggi ini dinilai membuat surat dakwaan menjadi timpang, tidak utuh, kurang pihak, dan kabur.

Oleh karena itu, pihak Penasehat Hukum menyatakan bahwa Milasari Listia Dewi adalah pihak yang sepatutnya ditarik dan dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan kebijakan di tingkat atas tersebut.

Menurutnya, prinsip hukum progresif universal menyatakan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak satu bersalah. Doktrin ini, yang berakar pada asas B/ackstone's Ratio dan diwujudkan melalui asas in dubio pro reo, menegaskan bahwa keadilan sejati tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia demi mengejar kepastian hukum yang semu.

"Menghukum orang yang tidak bersalah adalah kegagalan mutlak dari sistem peradilan, karena meruntuhkan legitimasi moral hukum itu sendiri dan menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, hukum pidana wajib menuntut standar pembuktian yang sangat ketat demi melindungi hak-hak individu dari kesewenang-wenangan," tambahnya.

"Dengan demikian, kami memohon kepada Allah tuhan yang Maha Esa dan yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela dalam perkara," pungkasnya.*





Artikel Rekomendasi