JAMBERITA.COM - Proses persidangan perkara perceraian antara TPK (Penggugat) dan SS (Tergugat) di Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan setelah pihak Tergugat melontarkan sejumlah keberatan serius. Tergugat SS mempertanyakan netralitas mediator, keabsahan pemanggilan, hingga kewenangan relatif pengadilan dalam menangani perkara tersebut.
SS mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi yang dipimpin mediator berinisial RZI, dirinya merasa ditekan untuk mencabut laporan polisi di Polda terkait dugaan poligami tanpa prosedur dan kumpul kebo yang melibatkan Penggugat. Menurut SS, pencabutan laporan tersebut terus dikaitkan dengan kesepakatan perceraian serta nilai kompensasi.
"Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa laporan di Polda merupakan proses hukum tersendiri. Saya tidak bersedia menjadikan pencabutan laporan tersebut sebagai syarat penyelesaian perkara perceraian," ujar SS, yang menghadapi perkara ini melalui pendampingan kuasa hukumnya.
SS membeberkan bahwa tawaran awal kompensasi, utang, dan nafkah dari suaminya sebesar Rp100 juta mendadak turun menjadi Rp80 juta jika ia mau mencabut laporan Polda. Pada akhirnya, tawaran nafkah pascaperceraian melorot drastis menjadi Rp1 juta.
"Rp1 juta untuk nafkah pascaperceraian menurut saya sangat merendahkan. Saya merasa berada dalam posisi yang ditekan untuk memilih nominal tertentu agar mediasi dianggap berhasil," kata SS merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain dugaan intimidasi dalam mediasi, SS meragukan kompetensi relatif PA Muara Bulian. Ia menegaskan saat perkara diajukan, dirinya berdomisili di Selaro, Sumatera Selatan, bukan di Kota Jambi. Keabsahan pemanggilan (relaas) juga dipersoalkan karena perkara tetap berjalan meski dirinya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi.
Seluruh keberatan ini diminta SS untuk dicatat secara resmi dalam proses persidangan agar diperiksa secara objektif dan transparan sesuai hukum acara yang berlaku.
Menanggapi itu, pihak PA Muara Bulian belum memberikan jawaban substansial. Saat dikonfirmasi Jamberita.com melalui pesan WhatsApp, perwakilan PA Muara Bulian menyatakan masih berkonsultasi dengan pimpinan. "Sudah menghadap pimpinan. Karena perkaranya masih berjalan, kami masih menunggu arahan pimpinan. Hanya itu (sementara) yang bisa saya sampaikan," singkatnya.(afm)
PA Muara Bulian Disorot: Tergugat Buka Suara Soal Dugaan Tekanan dan Pemanggilan Janggal
Sebut Utang 200 M Bebani Anak Cucu, Abun Yani Buka Suara Untuk Muaro Jambi Tercinta
PetroChina Serahkan CSR Pendidikan - UMKM, Wujud Dukung Kemajuan Tanjabbar
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontingen Pramuka Batang Hari Menuju Jamnas XII Cibubur
Paripurna Hari Jadi ke-61 Tanjab Barat, Pemerintah Pusat dan Daerah perkuat Sinergi
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah



