JAMBERITA.COM - Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mustazal Khomidi, S.T. menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi cacat formil dan kabur (obscuur libel). Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (25/6/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum memaparkan sejumlah poin krusial yang dinilai meruntuhkan validitas dakwaan JPU, terutama mengenai identitas terdakwa dan metodologi penghitungan kerugian negara.
Penasihat hukum mengungkapkan adanya kesalahan mendasar (cacat formil) dalam pencantuman profil terdakwa di dalam berkas dakwaan. JPU menuliskan usia terdakwa 52 tahun dengan pekerjaan sebagai karyawan BUMN. "Faktanya, terdakwa saat ini berumur 53 tahun dan merupakan Pensiunan BUMD," tegas perwakilan tim penasihat hukum. Perbedaan identitas faktual ini dinilai membuat surat dakwaan tidak cermat dan patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Poin perlawanan paling krusial dalam eksepsi tersebut menyasar pada dasar dakwaan JPU mengenai angka kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575,00-. Nilai tersebut bersumber dari Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-97/PW05/5/2025 tertanggal 28 Mei 2025.
Menurut penasihat hukum, dakwaan yang didasarkan pada hasil audit BPKP tersebut merupakan kekaburan materiil yuridis. Merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 tertanggal 2 Maret 2026, lembaga yang memiliki kewenangan atributif secara konstitusional untuk menetapkan kerugian keuangan negara secara definitif (actual loss) adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP selaku pengawas internal.
Selain masalah kewenangan lembaga, objek audit BPKP juga dinilai keliru karena menjadikan selisih harga komersial antara distributor (PT DHS) dengan pabrik produsen (PT Dunia Kimia Utama) sebagai indikator kerugian negara.
"Selisih harga beli dari distributor ke pabrik adalah margin keuntungan komersial yang sah dalam hukum korporasi keperdataan. Tidak ada keuangan daerah yang keluar melebihi batas kontrak formal, sehingga tuduhan kerugian negara ini hanyalah asumsi spekulatif dan harus batal demi hukum," lanjutnya.
Guna memperkuat bantahan terhadap tuduhan tindak pidana korupsi, penasihat hukum membeberkan bukti pembanding berupa Laporan Hasil Audit Menyeluruh (audited report) yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sukardi Hasan & Rekan.
Sebagai lembaga audit independen yang sah, KAP Sukardi Hasan & Rekan secara berkala telah menguji laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk tahun buku terkait. Hasilnya, laporan tersebut menyatakan secara tegas bahwa:
Tidak ditemukan adanya fraud (kecurangan), penyimpangan, ataupun kerugian keuangan negara pada pos anggaran pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.
Seluruh transaksi pembayaran telah terverifikasi dan sesuai dengan volume barang yang diterima secara riil di lapangan serta harga yang telah disepakati dalam kontrak formal.
Eksistensi laporan keuangan independen ini dinilai kubu terdakwa menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan keuangan internal perusahaan daerah tersebut telah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Atas dasar poin-poin tersebut, Tim Penasihat Hukum Mustazal Khomidi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi untuk menerima eksepsi mereka secara keseluruhan, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan menghentikan pemeriksaan perkara a quo.
Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang: Eksepsi Terdakwa Heri Seret Nama Milasari Listya Dewi
Eksepsi Kasus Perumda Tirta Mayang Digelar, PH Sebut Dakwaan JPU Kabur & Hasil Audit BPKP Tidak Sah
Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Mustazal Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Salah Alamat
Pengadaan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Dinilai Bebas dari Unsur Korupsi
Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?
Jangan Asal Comot, Kini Kemenkum Jambi Gandeng LMKN, Pelanggar Hak Cipta Siap-Siap Kena Sanksi?
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

