Heboh! Terdakwa Dirtek dan Manajer ULP PDAM Tirta Mayang Diduga Jadi Tumbal?



Rabu, 24 Juni 2026 - 20:27:03 WIB



Foto : Sidang Perdana Kasus Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi, Kamis (18/6/2026) lalu.
Foto : Sidang Perdana Kasus Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi, Kamis (18/6/2026) lalu.

JAMBERITA.COM - Kasus perkara pengadaan bahan kimia PDAM Tirta Mayang yang menyeret Direktur Teknik Mustazal Khomidi bersama Manajar Pengadaan/ULP Heri Fitriadi diduga kuat tindakan dzolim yang terkesan dipaksakan atas kepentingan pribadi.

Pasalnya, pasca sidang perdana yang di gelar PN Jambi pada 18 Juni 2026 lalu yang menghadirkan para terdakwa, kini mencuat kabar bahwa Mustazal Khomidi dan Heri ditumbalkan dalam perkara tersebut.

"Semua dakwaan (JPU) nanti akan kita sampaikan di eksepsi, karena beberapa point yang disampaikan itu ada kejanggalan. Nanti akan kita sampaikan di eksepsi (besok 25 Juni 2026) atas klian kita (Mustazal-Heri)," ungkap PH terdakwa pada Sidang Perdana pekan lalu, di PN Jambi (18/6/2026).

Selanjutnya dalam dakwaan JPU juga telah mengungkap beberapa nama seperti Mantan Direktur Utama 2021-2026 Dwike Riantara, Husean Pancanata mantan (Plt. Dirtek) Masrizal (Plt. Dirut).

Kemudian ada nama Senior Menajar SDM Pengadaan, yang membawahi dan bertanggungjawab dalam pengadaan barang dan jasa yaitu Milasari Lestiya Dewi, sekaligus Plt Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) pada waktu.

"Memang kondisi perkara ini ada saling beterkaitan semua, baik dari sisi kebijakan, unsur pimpinan atas penyusuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disampaikan oleh JPU," jelasnya.

Kasus yang menyeret Mustazal bersama Heri, bermula digodok pada tahun 2020, oleh pejabat sebelumnya. Sedangkan Muztazal Khomodi hanya melanjutkan atas kebijakan yang disiapkan untuk bertanggung jawab atas pengadaan pada pelaksanaan di tahun 2022.?

Namun sejauh ini, yang ditetapkan menjadi tersangka dan terdakwa hanya Mustazal dan Heri, mereka berdua yang diduga menjadi tumbal, disangkakan dengan dugaan tipikor dengan nilai kerugian 4,5 Miliar terhitung dari 2021-2023? Sehingga berujung penahanan.

Menariknya lagi, dalam dakwaan JPU ditegaskan bahwa bukan hanya terdakwa Mustazal dan Heri, tetapi secara bersama-sama dengan Rusdi Wahab, Husean Pancanata, Masrizal, Dwike Riantara terhadap pengadaan langsung maupun lelang terbatas pengadaan bahan kimia tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, bukan BPK yang tertanggal 28 Mei 2025.? 

Sejauh ini proses masih bergulir di persidangan dan Terdakwa mengajukan eksepsi yang disetujui oleh Ketua Hakim dan akan digelar Kamis (25/6) besok. Pihak keluarga menaruh harapan besar pada hati nurani dan objektivitas hakim untuk melihat ketidakberesan dalam dakwaan.

"Kami sekeluarga sangat berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan jernih dan objektif. Melalui eksepsi ini, kami mengetuk pintu hati nurani Yang Mulia agar kebenaran yang sesungguhnya bisa terungkap dan keadilan tidak memihak pada rekayasa," tambahnya.

"Kami percaya Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Semoga dengan dibacakannya eksepsi besok, dakwaan yang penuh kejanggalan dan kezaliman ini dapat dibatalkan demi hukum," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi