JAMBERITA.COM- Tiga orang terdakwa
kasus korupsi gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi mengajukan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada sidang yang dilaksanakan Kamis 11 Januari 2024 lalu di Pengadilan Tipikor Jambi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap tiga orang terdakwa ini.
Terhadap terdakwa Mantan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar.
Kemudian terhadap terdakwa Dirut PT MNC SeKuritas Dadang Suryanto dihukum pidana 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan pidana tambahan berupa uang penganti Rp 4,1 miliar lebih. Dan terdakwa Pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas Andri Irvandi dihukum pidana penjara 13 tahun, denda Rp 800 juta serta uang penganti Rp 5,8 miliar lebih.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Suwarjo saat dikonfirmasi mengenai pengajuan banding yang dilakukan oleh terdakwa, tanpa bertele-tele ia pun membenarkan hal tersebut.
"Kalau untuk terdakwa Dadang Suryanto sudah beberapa hari yang lalu, tapi kalau untuk terdakwa Andri Irvandi kemarin tanggal 16 Januari 2024 dan terdakwa Yunsak El Halcon hari ini menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi Jamberita.com, Rabu (17/1/24).
Kata Suwarjo, setelah terdakwa menyatakan banding selanjutnya pihaknya akan memberitahu kepada Jaksa Kejati bahwa terdakwanya mengajukan banding, dan kemudian mereka harus melengkapi memori banding.
"Sampai administrasinya lengkap nanti baru akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jambi," bebernya.
Suwarjo menuturkan, setelah menyatakan banding berarti ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan selanjutnya nanti dikirim ke Pengadilan Tinggi dan hakim tinggi akan menyidangkan lagi.
"Apakah nanti (Hakim Tinggi,red) sependapat, apakah naik atau turun nanti kewenangan pengadilan tinggi," ucapnya.
Ditanyakan apakah nanti akan ada kemungkinan hukuman terhadap para terdakwa ini akan naik atau turun bahkan tetap, Suwarjo menegaskan bisa naik atau turun atau malah tetap. (Tna)
Gubernur Al Haris Fasilitasi Kepulangan 3 Warga Jambi Korban Scam Kamboja, 1 Orang Malah Menghilang
Tegas! Kanwil Kemenkum Jambi Ke Majelis Pengawas : Periksa Jika Ada Dugaan Pelanggaran Notaris
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
6 Mantan Dewan Jalani Sidang Perdana Termasuk Rahima, Hanya Edmon yang Ajukan Eksepsi
Usai Dakwaan, Kuasa Hukum Rahima Sampaikan ke Hakim Akan Kembalikan Uang Rp200 Juta
4 Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Minta Keringanan Hukuman ke Hakim


Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Rutan Jambi


