JAMBERITA.COM- Enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menjalani sidang perdana kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (17/1/24).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa.
Adapun enam terdakwa ini diantaranya
terdakwa I Mely Hairiya, terdakwa II Luhut Silaban, terdakwa III Edmon, terdakwa IV M. Khairil, terdakwa V Rahima dan terdakwa VI Mesran.
Sebagai informasi, ke enam para terdakwa ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjabat pada periode 2014-2019.
Pada sidang perdana ini, Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor : 01/TUT.01.04/24/01/2024.
Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.
Terdakwa I Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa II Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa III Edmond Rp 100 juta, terdakwa IV M. Khairil Rp 200 juta, terdakwa V Rahima Rp 200 juta dan terdakwa VI Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Menariknya dari ke enam para terdakwa ini, satu orang terdakwa sampai saat ini mengaku bahwa dirinya tidak ada menerima uang suap tersebut.
Kemudian, atas perbuatannya keenam para terdakwa tersebut diancam pidana dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada prinsipnya dakwaan para terdakwa sama sepertinya terdakwa-terdakwa terdahulu. Jadi kita sangkakan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang Tipikor," kata Jaksa KPK Syahrul Anwar.
Lebih lanjut, kata Jaksa KPK selain dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi, para terdakwa juga di kenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
"Memang ada peraturan-peraturan internal yang mengikat para terdakwa sebagai anggota DPRD, jadi undang-undang mengenai MPR, DPRD kemudian ada juga peraturan-peraturan internal lain di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan etik. Jadi pada prinsipnya yang kita dakwakan adalah terkait dengan pasal 5 dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Setelah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa KPK, tim kuasa hukum terdakwa tiga sepakat bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi terhadap lainnya, sementara untuk terdakwa lainya sepakat tidak mengajukan eksepsi.
Dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2024, dengan agenda pengajuan eksepsi oleh terdakwa. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Usai Dakwaan, Kuasa Hukum Rahima Sampaikan ke Hakim Akan Kembalikan Uang Rp200 Juta
4 Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Babak Akhir Kasus Bank Jambi, Jaksa Kejati : Kami Yakin Perkara Ini Terbukti


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



