JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu pagi ( 3/01) kembali melakukan sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Media Online Chanel Berita24.Com dengan termohon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Jambi terkait Proyek Rehab Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak Kec.Kumpe Ulu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar serta Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Adapun yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa informasi ini adalah Dokumen Lelang dan RAB Proyek Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpe Ulu.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak pada sidang-sebelumnya akhirnya Majelis Komisioner sengketa menyampaikan putusan sela atas sengketa ini. "Menyatakan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa aquo," katanya.
Adapun pertimbangan yakni Pemohon Informasi tidak melalui tahapan permohonan informasi dan keberatan informasi yang benar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Perki 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dimana pemohon informasi menyampaikan secara tertulis dengan datang langsung ke badan publik atau menyampaikan secara tertulis ke badan publik melalui surat elektronik (email).(adm)
Operasi Lilin Siginjai 2023 Usai, Polisi Catat Laka Lintas Turun
Ahli Waris 14 Jamaah Haji 2023 yang Meninggal Dunia Terima Asuransi
BMKG Prediksi Curah Hujan Masih Tinggi Dalam Sepekan, 6 Daerah Di Jambi Siaga Cuaca Ekstrim
Angkutan Batubara di Setop, Edi Purwanto: Jalan Khusus Solusi Permanen
Insya Allah Prabowo Presiden, SAH Ungkap Kesiapan Gerindra Pimpin Perang Lawan Kemiskinan
Selama Tahun 2023, KI Jambi Selesaikan 13 Sengketa Informasi, Dari Kades, Pj Bupati hingga BUMN
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


