JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Gubernur Al Haris tidak melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan dari surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Wein Arifin.
Laporan dengan Nomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman.
"Hasil pemeriksaan diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Karena saat pertemuan sama sekali tidak membahas pemenangan," sebutnya, Kamis (7/12/2023).
Untuk diketahui, Gubernur Al Haris dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan tim kampanye pilpres. Saat itu, Al Haris ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran.
Setelah masuknya laporan, Al Haris yang merupakan Ketua MPP PAN Provinsi Jambi digantikan oleh A Bakri. Hal itu dibuktikan dengan SK yang diserahkan kepada KPU. (am)
Pembuatan Surat Suara DPRD Kerinci Dapil 1 Ditunda, Ini Penyebabnya
Komisi I DPRD Provinsi Jambi Perjuangkan Penambahan Kuota Calon Praja IPDN 2024
Caleg DPR RI Ratu Munawaroh Silahturahmi ke H Hasan, Tokoh Masyarakat Tanjabtim
Bawaslu Batang Hari Raih Juara 1 Pembuatan Video Simulasi Sengketa
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


