Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Direktur Bank Jambi



Rabu, 12 Juli 2023 - 16:24:15 WIB



JAMBERITA.COM - Sidang praperadilan yang dilayangkan oleh Yunsak El Halcon atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, kembali di gelar di Pengadilan negeri (PN) Jambi Rabu (12/7/23).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tetap Urasima Situngkir membacakan putusannya hari ini Rabu (12/7/2023).

Dalam putusannya Hakim tunggal menolak Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Yunsak El Halcon.

"Menolak praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Yunsak El Halcon," kata hakim tunggal Tetap Urasima Situngkir.

Adapun pertimbangan hakim bahwa dua alat bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang di ajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," ucapnya.

Selain itu ditemukan peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

"Menyatakan penyidik sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang telah dibuktikan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup," tambahnya.

Hakim melanjutkan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandangan hukum," sampainya.

Tidak dikirimnya SPDP ke pada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

"Yang terpenting sudah dikirim. Diterima atau tidak bukan ranah penyidik. Pasalnya bukti yang diajukan sudah mengirimkan SPDB secara lengkap atas apa tindak pidana yang di lakukan terlapor," tambahnya.

"Memerintahkan kepada penyidik untuk melanjutkan Perkara ini," pungkasnya.(Tna)



Artikel Rekomendasi