JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengeksekusi salah seorang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni Direktur BUMDes Snapu Jaya Batanghari Muhammad Atiq, Kamis (1/6/2023) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Lexy Fatharany mengungkapkan bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum keberhasilan bagi Tim Tabur Kejaksaan Agung, bersama dengan Kejati Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi. Kali ini berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq dari persembunyiannya di Desa Olak bsr Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Kamis malam sekitar pukul 19.20 WIB," ungkapnya.
"Muhammad Atiq merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya Bersama tahun 2018 dan diputus pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri Terdakwa," ungkapnya.
Saat diamankan DPO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari. "Terpidana M Atiq ini telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta. Namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi untuk usaha DO Sawit dengan menyetor keuntungan rutin setiap bulannya," jelasnya.
Selanjutnya, Kajari Batanghari M Zubair menjelaskan jika buronan telah ditangkap akan langsung dieksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian Kabupaten Batanghari. "Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia, Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama M Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 wib" pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Giliran Sofyan Ali Cs Bakal Sidang di Jambi, KPK Bawa 7 Koper Berkas
Sempat Mangkir Dari Panggilan Pertama, Mauli Resmi Ditahan KPK Hari Ini
Join Investigasi Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Cair Jaringan Internasional ke Lapas


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



