JAMBERITA.COM - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Mauli akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/5/2023). Hal ini diumumkan secara langsung oleh KPK via akun resmi KPK.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, MU sebenarnya sudah dipanggil pada 8 Mei bersama dengan 5 tersangka lain yaitu Nasri Umar, Isroni, Abdul Salam, Djamaludin, dan Hasan Ibrahim. Hanya saja, yang bersangkutan tidak hadir.
"Makanya hari ini kita tahan tersangka tersebut. Dirinya mengingatkan kepada tersangka yang lain untuk kooperatif pada saat pemanggilan," katanya.
Untuk diketahui, para tersangka ini merupakan lanjutan dari kasus suap RAPBD tahun 2017-2018. Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (am)
Join Investigasi Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Cair Jaringan Internasional ke Lapas
Pengembangan Kasus TSK Dirut Bank Jambi, Ada Fee Rumah, Mobil, Moge dan Modal Jalan ke Luar Negeri
Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Direktur Bank Jambi Sempat Disoroti, Terbaru Naik Jadi Rp29 M
Saat Direktur Utama Bank Jambi Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan
BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH Jadi Tersangka
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN

