JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Tipikor gagal bayar medium tern note (MTW) antara PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018. Satu Diantaranya adalah Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH.
Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak bulan Oktober 2022 lalu sampai dengan hari ini. "Kami dari kejati Jambi kami akan menyampaikan perkembangan kasus tipikor gagal bayar medium tern note (MTW) PT SNP pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018," paparnya dalam press realis di lantai 4 Gedung Kejati, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga : Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan
Menurut nya, sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan hari ini penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bayar tersebut."4 tersangka tersebut, adalah LD selaku Direktur PT Citra Prima Mansiri Colombia anak dari Leo Candra, Kedua DS, ketiga Ai Keempat YEH, Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016 2020 sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi," jelasnya.
Selanjutnya tersangka LD kini menjadi DPO, sementara tersangka AI sudah berada di LP kelas II A Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar)."Jadi dari 4 tersangka 1 DPO, 1 sedang menjalani hukuman di LP Sumbar, dua ada di kami, hari ini kami akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari kedepan," bebernya.
Akibat perbuatannya, mereka para tersangka akan disangkakan dengan pasal Tipikor dan TPPU."Jadi ada dua sangkaan, satu Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.(afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Tahan 5 Orang Lagi Kasus Suap Ketok Palu, KPK Minta 13 Tersangka Lain Kooperatif
Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Bungo Ditangkap Tim Tabur di Jakarta
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

