BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH Jadi Tersangka



Selasa, 09 Mei 2023 - 13:27:47 WIB



Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan Saat Press Realis di Lantai 4 Gedung Kejati.
Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan Saat Press Realis di Lantai 4 Gedung Kejati.

JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus Tipikor gagal bayar medium tern note (MTW) antara PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018. Satu Diantaranya adalah Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH.

Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa penyidikan telah dilakukan sejak bulan Oktober 2022 lalu sampai dengan hari ini. "Kami dari kejati Jambi kami akan menyampaikan perkembangan kasus tipikor gagal bayar medium tern note (MTW) PT SNP pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018," paparnya dalam press realis di lantai 4 Gedung Kejati, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga : Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan

Menurut nya, sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan hari ini penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus bayar tersebut."4 tersangka tersebut, adalah LD selaku Direktur PT Citra Prima Mansiri Colombia anak dari Leo Candra, Kedua DS, ketiga Ai Keempat YEH, Direktur Pemasaran Bank Jambi tahun 2016 2020 sekarang menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi," jelasnya.

Selanjutnya tersangka LD kini menjadi DPO, sementara tersangka AI sudah berada di LP kelas II A Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar)."Jadi dari 4 tersangka 1 DPO, 1 sedang menjalani hukuman di LP Sumbar, dua ada di kami, hari ini kami akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari kedepan," bebernya.

Akibat perbuatannya, mereka para tersangka akan disangkakan dengan pasal Tipikor dan TPPU."Jadi ada dua sangkaan, satu Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi