JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ketok palu 2017-2018.
Kelimanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK. KPK menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka hari ini, Senin (8/5/2023). Namun dalam konferensi pers sore ini, hanya lima yang sepertinya hadir dan langsung ditahan.
Mereka adalah NU (Nasri Umar), MI (Muhammad Isroni), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim).
Komisioner KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers sore ini menyampaikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.
"NU dan MI ditahan di rutan KPK, gedung SCLC. Kemudian ASHD di rutan KPK gedung merah putih dan DL dan HI di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," sebutnya.
Sementara itu, jubir KPK, Ali Fikri yang mendampingi Johanis menambahkan agar 13 tersangka lain yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif.
"Agar hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik," tegasnya.(*)
Buronan Kasus Korupsi Dana Desa di Bungo Ditangkap Tim Tabur di Jakarta
Sidang Perdana 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dimulai, Ini Dakwaannya
Pelaku Penganiyaan Terhadap Wartawan Serahkan Diri ke Mapolda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Pakaian Bekas di Pondok Meja
Polda Jambi Usut Dugaan Penganiyaan Terhadap Seorang Wartawan
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

