Sidang Perdana 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dimulai, Ini Dakwaannya



Selasa, 28 Maret 2023 - 13:26:41 WIB



JAMBERITA.COM - Sidang perdana empat tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kali ini terdakwa dihadirkan langsung ke ruang sidang, M Juber, Popriyanto, Tartiniah dan Ismet Kahar. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Terdakwa I, M. Juber sebesar Rp 300.000.000,00, Terdakwa II. Poprianto sebesar Rp 300.000.000,00, Terdakwa III. Tartiniah RH sebesar Rp150.000.000,00, Terdakwa IV. Ismet Kahar sebesar Rp300.000.000,00  dari Zumi Zola selaku Gubernur Provinsi Jambi.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Para Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar para terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya yang mempunyai hak suara untuk menyetujui Ranperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBD TA 2017," sebut jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan pula dengan Pasal 324 huruf g juncto Pasal 316 ayat (1) huruf b juncto Pasal 317 ayat (1) huruf b juncto Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perbuatan para Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Perbuatan para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)



Artikel Rekomendasi