JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh menggelar press confrens terkait dengan penyitaan uang tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci sebanyak Rp5 Miliar (M) lebih, Selasa (21/3/2023).
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, perihal Penyitaan uang tersebut merupakan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kerinci tahun 2017 - 2021.
"Selasa, sekira pukul 15.30 wib di Kantor Kejari Sungai Penuh telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp.5. 027 802 069 dalam rangka penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kab Kerinci tahun 2017 - 2021," ujarnya.
Uang yang dilakukan penyitaan itu merupakan uang yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kab Kerunci selaku penerima tunjangan, lalu dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh.
"Untuk penghitungannya, penyidik Kejari Sungai Penuh dibantu oleh pihak Bri Cab. Sungai Penuh, yang kemudian uang dititipkan di Rekening titipan sementara di BRI Sungai Penuh dan dibuatkan bukti penitipan," jelasnya.(afm)
Hari Ini UNJA Kembali Cetak 4 Guru Besar Sekaligus, Siapa Saja Mereka?
20 Ton Kopi Fine Robusta asal Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
Dosen UNJA, Anak Pasangan Lulusan SD-SMP yang Kini Menjelma Jadi Ilmuwan Kebanggaan Jambi
Viral, Suami Gerebek Istri Diduga Ngamar Bersama Selingkuhan di Hotel Ternama di Jambi
Terbakar Api Cemburu, Petrus Nekat Bacok Kepala Korban hingga Tewas
Satu Janda dari 13 Pelaku Curanmor Diamakan Polresta Jambi : Terpaksa Untuk Biaya Hidup Sehari-hari
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

