JAMBERITA.COM - Terpidana Edoh binti Darta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Cilodang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo TA 2019 berhasil di tangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat Jakarta Barat.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan dugaan perkara tindak pidana korupsi dari DD tersebut berupa kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase."Jam 3.30 tim Tabur datang dengan membawa ED yakni terpidana kasus korupsi DD," katanya, Kamis (6/4/2023).
Menurut Lexy, Kajari Bungo Fadilah yang baru dilantik Senin lalu langsung menjemput buronan kasus korupsi tersebut dari Jakarta. Dari info yang diperoleh Terpidana bernama Edoh bin Darta yang telah ditangkap tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung pada hari Rabu 05 April 2023 sekira pukul 21.10 WIB.
"Edoh bin Darta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Bungo sejak proses penuntutan karena ia disidang dengan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, setelah itu diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," jelasnya.
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar, setelah berhasil diamankan terpidana akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo. "Asintel Kejati Jambi Nophy Suoth mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.(afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Sidang Perdana 4 Terdakwa Kasus Suap Ketok Palu Dimulai, Ini Dakwaannya
Pelaku Penganiyaan Terhadap Wartawan Serahkan Diri ke Mapolda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Pakaian Bekas di Pondok Meja
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

