JAMBERITA.COM - Direktur Utama Bank Jambi Yunsak EL Hacon (YEH) bersama tiga orang lainnya ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan menyampaikan penanganan kasus tersebut dilakukan sejak Oktober 2022 lalu, sampai dengan hari ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, salah satunya Direktur Pemasaran Bank Jambi periode 2016-2020 yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi. "Kerugian mencapai sekitar Rp310 Miliar sekian, kami juga akan melakukan penyidikan TPPU," papar Kejati dalam press realis nya di lantai 4 Gedung Kejaksaan, Selasa (9/5/2023).
Menurut Elan, keempat tersangka yang ditetapkan, satu orang yakni LD DPO, satu lagi Ai tengah menjalani hukum di lapas kelas II Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar). Sementara tersangka DS dan YEH menjalani pemeriksaan yang hari ini akan langsung di tahan untuk 20 hari kedepan.
Untuk diketahui, Direktur Bank Jambi YEH juga sebelumnya sempat heboh karena digugat ke Pengadilan Negeri Jambi terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gugatan itu datang dari Melanesia Corruption Watch (MCW) atas nama kuasa hukum Sahudi Ersad, S.H terkait LHKPN Direktur Bank 9 Jambi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/PN Jmb, (14/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, melalui sipp.pn-jambi.go.id, sidang pertama akan dilaksanakan pada 2 Maret 2022. Dengan Petitum, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk melaporkan Harta Kekayaan sesuai Fakta yang sebenarnya kepada turut tergugat I (KPK).
Memerintah kepada Turut Tergugat I (KPK) untuk melakukan pemeriksaan LHKPN yang dilaporkan oleh tergugat dan jika ditemukan Bukti Bukti (BB) yang cukup agar melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku. Memerintah kepada turut tergugat I (KPK) untuk membuat laporan Pidana terhadap tergugat di Kepolisian Republik Indonesia dengan sangkaan membuat surat (LHKPN) Palsu sesuai Pasal 263 Ayat (1) KUHPIDANA.
Memerintah kepada turut tergugat II ( Gubernur Jambi) untuk mengevaluasi dan menonaktifkan jabatan Tergugat sebagai direktur Utama Bank 9 (sembilan) Jambi. Membebankan Biaya Perkara seluruhnya Kepada Tergugat akibat dari perkara ini; Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebelumnya, dilansir dari melanesiagroup.wordpress.com menjelaskan bahwa Harta kekayaan direktur bank 9 Jambi, yang dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp13,4 Milyar, mengalami kenaikan hampir Rp5 Milyar pasca dilantik menjadi Dirut Bank 9 Jambi.
Dan sebelumnya LHKPN per 31 Desember 2019 jumlah Harta Kekayaan hanya Rp 8,7 Milyar. Dalam Laporan LHKPN ini diduga ada indikasi kecurangan untuk menyembunyikan harta kekayaan, adapun indikasi kecurangan sebagai berikut:
1. Pelaporan LHKPN mengenai aset harta kendaraan/mesin dari tahun 2017-2020 hanya yang dilaporkan kendaraan R2 senilai Rp.1,9 juta (ini janggal/tidak wajar sebab tidak mungkin seorang Direktur Bank tidak mempunyai kendaraan roda 4).
2.Aset Coffe and Resto 'Elmondo' yang berlokasi di depan UNJA Telanaipura Kota Jambi, tidak dilaporkan ke KPK per 31 Desember 2022, padahal adet resto ini dibuka 10 Juli 2020. Atas permasalahan ini Sahudi Ersad S.H Melanesia Corruption Watch juga akan melaporkan ke KPK terkait LHKPN yang fiktif ini dan akan membuat laporan pidana pemalsuan Surat ke Polda Jambi.
Selanjutnya, berdasarkan penelusuran jamberita.com melalui https://elhkpn.kpk.go.id/ Pengumuman LHKPN Direktur Bank Jambi Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Januari 2022/Periodik - 2021 sub Total kekayaan nya Rp. 20.619.454.905. Kemudian, Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun : 31 Januari 2023/Periodik - 2022) harta kekayaan nya terjadi kenaikan 9 Milyar sehingga sub Total Rp. 29.724.431.302 tampa hutang dan tidak mempunyai kendaraan roda empat.
Berikut laporannya :
PENGUMUMAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 18 Januari 2022/Periodik - 2021)
BIDANG : BUMN/BUMD
LEMBAGA : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI
I. DATA PRIBADI
1. Nama : YUNSAK EL HALCON
2. Jabatan : DIREKTUR UTAMA
3. NHK : 206335
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.817.047.400
1. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL
SENDIRI Rp. 206.837.400
2. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL
SENDIRI Rp. 254.100.000
3. Tanah Seluas 13609 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG
TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 127.050.000
4. Tanah Seluas 16893 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG
TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 279.510.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 935 m2/20 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.331.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 2489 m2/190 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.618.550.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 100
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI
Rp. 100
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 15.802.407.405
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.619.454.905
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.619.454.905
PENGUMUMAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 31 Januari 2023/Periodik - 2022)
BIDANG : BUMN/BUMD
LEMBAGA : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI
I. DATA PRIBADI
1. Nama : YUNSAK EL HALCON
2. Jabatan : DIREKTUR UTAMA
3. NHK : 206335
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.253.533.040
1. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL
SENDIRI Rp. 227.520.040
2. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA MUARO JAMBI, HASIL
SENDIRI Rp. 279.510.000
3. Tanah Seluas 13609 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG
TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 139.755.000
4. Tanah Seluas 16893 m2 di KAB / KOTA TANJUNG JABUNG
TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 307.461.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 935 m2/20 m2 di KAB / KOTA KOTA
JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.397.550.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 2489 m2/190 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAMBI , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 576.081.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 1087 m2/168 m2 di KAB / KOTA
KOTA JAMBI , HASIL SENDIRI Rp. 1.305.656.000
8. Tanah Seluas 601 m2 di KAB / KOTA KOTA JAMBI , WARISAN Rp.
20.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.000.000
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI
Rp. 1.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 25.469.898.262
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 29.724.431.302
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 29.724.431.302.
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Saat Direktur Utama Bank Jambi Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan
BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH Jadi Tersangka
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

