JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bayar gagal Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan menyampaikan keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah LD [Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019); 3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019); 4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020)."Yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi," paparnya, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga : Saat Direktur Utama Bank Jambi Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Menurut Elan, dalam kasus ini kerugian mencapai sekitar Rp310 Miliar sekian, dimana dalam usaha penyidik, pihaknya kini telah melakukan penyitaan satu unit rumah (aset) di Tanggerang Selatan yang ditaksir dengan nilai Rp7 Miliar."Terhadap para tersangka, kami juga melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jadi ada sangkaan. Satu Tipikor dua TPPU," jelasnya.
Sejauh ini, tersangka LD masih dalam DPO, Ai ditahan di lapas kelas II A Sumbar, dan dua tersangka lainnya masih dilakukan pemeriksaan oleh Kejatj Jambi."Dua tersangka hari ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," pungkasnya.(afm)
Duga Ada Kejanggalan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Soroti Penetapan Tersangka
PH Sebut Fakta Persidangan Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi Tak Buktikan Kesalahan Terdakwa
Ditegur Hakim Hingga Ngaku Lalai, Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Dicecar JPU
BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Eks Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH Jadi Tersangka
Tahan 5 Orang Lagi Kasus Suap Ketok Palu, KPK Minta 13 Tersangka Lain Kooperatif
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



