JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan berkas kasus suap ketok palu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Kali giliran anggota DPR RI, Sofyan Ali. Selain Sofyan Ali, satu bundel berkas itu juga atas nama tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya.
Berkas enam tersangka kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsin Jambi 2017-2018 dibawa menggunakan 7 koper. Masing-masing koper berisi satu berkas.
Jaksa KPK Hidayat mengatakan, pihaknya membawa 7 koper berisi 8 berkas perkara atas Sofyan, Syofyan Ali, Muntalia, Sainuddin, Supriyanto dan Rudi Wijaya.
"Dua berkas kita limpah ke Pengadilan, sementara 6 berkas lainnya kita berikan kepada penasehat hukum terdakwa," sebut Hidayat di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/05).
Untuk tersangka sendiri kata Hidayat, panahanannya sudah dipindahkan dari tahanan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi.
"Terdakwa sudah kita pindahkan ke Lapas Jambi," tukas Hidayat.
Sebelumnya, empat terdakwa juga sudah menjalani sidang di Jambi yakni Tartiniah, Ismet kahar, Popriyanto dan Juber.(adm)
Sempat Mangkir Dari Panggilan Pertama, Mauli Resmi Ditahan KPK Hari Ini
Join Investigasi Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Cair Jaringan Internasional ke Lapas
Pengembangan Kasus TSK Dirut Bank Jambi, Ada Fee Rumah, Mobil, Moge dan Modal Jalan ke Luar Negeri
Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Direktur Bank Jambi Sempat Disoroti, Terbaru Naik Jadi Rp29 M
Saat Direktur Utama Bank Jambi Langsung Digiring ke Mobil Tahanan
Direktur Utama Bank Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Hari Ini Langsung Ditahan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



