Kurang dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Jambi Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bukit Baling



Sabtu, 11 Februari 2023 - 20:47:26 WIB



JAMBERITA.COM- PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Desa Bukit Baling. Hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani bangsa.

Sebelumnya (07/02/2023) lalu telah terjadi kecelakaan antara Sepeda Motor Honda Yamaha Vixion BH-6129-VF dengan Sepeda Morot Yamaha N-Max BH-2824-IX, di Jalan Lintas Timur Jambi-Merlung KM 37 RT 13, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pukul 06.30 WIB.

Dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara motor Yamaha Vixion atas nama Anggara Saputra meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan rasa duka, menurutnya pihaknya setelah mendapat laporan dari polres Muaro Jambi langsung bertindak cepat dalam memberikan santunan.

 “Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa dan mengucapkan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban alm. Anggara Saputra, kecelakaan yang dialamin oleh korban berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Setelah mendapatkan Informasi dari Lantas Polres Muara Jambi, kami segera menindaklanjuti guna penyelesaian santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban," katanya.

Lebih lanjut Donny menuturkan, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, ahli waris korban yang diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muaro Jambi langsung melengkapi berkas-berkas pengajian santunan lengkap dan santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam.

 “Mengunjungi ahli waris korban diwakili oleh penanggung jawab Samsat Muara Jambi yakni saudara Faisal, beberapa jam selang dari kejadian kecelakaan, berkas-berkas pengajuan santunan lengkap, saat dilakukan kunjungan jemput bola ke rumah duka, santunan dapat diselesaikan kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian kecelakaan yang dialami korban," tambahnya.

Menurut Donny, Jasa Raharaja Jambi kurang dari 24 jam menyelesaikan santunan kepada ahli waris yang berhak untuk memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Kecepatan penyelesaian santunan ini tidak lepas dari sistem pelayanan digital Jasa Raharja yang sudah terintegrasi mitra terkait seperti Kepolisian dan Dukcapil. 

“Untuk memastikan keabsahan hubungan antara korban dan ahli waris seperti hubungan orang tua ,anak dan suami atau istri, Jasa Raharja akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Online ini bentuk kerjasama data integritas bersama dukcapil, sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Desa Bukit Baling alm. Anggara Saputra diterima langsung oleh ahli waris yaitu Ibu Jumiati selaku ibu kandung atau orang tua yang sah melalui transfer rekening , dihari yang sama dengan kejadian kecelakaan sore hari. (Tna)



Artikel Rekomendasi