JAMBERITA.COM- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jambi Selasa (6/12/2022).
Acara yang digelar di Aula Bappeda Merangin ini dihadiri Kepala Desa dan Camat Se-Kabupaten Merangin.
Hadir Pula Wakil Bupati Merangin Nilwan Yahya, Kadis Kominfo Merangin Arif, Kepala Bappeda Merangin Agus Syaifudin.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Jambi yang telah mengadakan kegiatan ini dalam mendorong Keterbukaan Informasi.
Ia mengatakan, DPRD Provinsi Jambi telah memiliki PERDA Nomor 3 Tahu 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Ada dua hal yang menjadi pokok dalam Perda tersebut Pertama perlu adanya partisipasi masyarakat setiap keputusan publik yang diambil.
Kedua penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efekfif, efesien, akutabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
Saat ini dalam menyusun APBD, legeslatif selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan metode Pokok-pokok pikiran DPRD melalui reses, adanya usulan program dari masyarakat.
"Kami langsung tanggapi ke OPD terkait agar memasukkan kedalam RKPD dengan mengacu ke tujuh indikator kesejahraan nasional kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka genio ratio," lanjutnya.
Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, alhamdulilah Komisi Informasi Jambi mendapatkan pada APBDP tahun 2022 untuk melakukan sosialisasi terhadap 300 kepala desa dari tiga Kabupaten Yaitu Kab.Merangin, Kab. Tanjab Barat dan Kab.Sarolangun.
"Alhamdulilah hari ini kita laksanakan di Kab.Merangin.Peserta kepala desa 100 dan 24 Camat dalam kabupaten Merangin," katanya.
Nilwan Yahya,SE, Wakil Bupati Kabupaten Merangin dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas kegiatan sosialisasi kades ini dan meminta kepada para camat dan kades untuk fokus dan serius dalam mendengar materi keterbukaan.
"Ini adalah suatu keharusan di era digitalisasi ini. Disamping itu juga pemkab mengharapkan Komisi Informasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama dengan kades yang belum mengikuti saat ini," lanjutnya.(*)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Bupati Bersama Wabup Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Panglima
Tim Pengabdian Latih Perencanaan Keuangan Keluarga Untuk Ibu-Ibu Di Desa Simpang Karmeo Batanghari
Basarnas Jambi Cari Pemuda Hilang Diterkam Buaya saat Mancing
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

