Tingginya kasus main hakim sendiri dan hubungannya dengan Pancasila



Selasa, 29 November 2022 - 18:58:36 WIB



Oleh: Ade Amprianto*

 

 

Main hakim sendiri maksudnya adalah perbuatan menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada, umumnya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya. Faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri karena adanya faktor emosional, faktor ikut-ikutan dan kurang mempercayai aparat. Dampak dari dibiarkannya perbuatan tindak pidana main hakim sendiri akan menyebabkan semakin beringasnya masyarakat dalam meluapkan amarahnya serta menghilangkan hak asasi korban sebagai manusia yang berhak untuk hidup. penegak hukum, faktor situasi.

Tindakan kriminal banyak contohnya seperti curanmor , begal , maling , perampok hingga predator seks. Banyak juga diantaranya para pelaku kriminal yang berhasil melakukan tindakan kriminalnya atau kabur , namun juga banyak para pelaku yang gagal sehingga ditangkap pihak aparat kepolisian atau warga. Nasib para pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak aparat kepolisian tentu akan menjalani pemeriksaan , persidangan hingga hukumannya. Akan tetapi , nasib berbeda yang akan didapat para pelaku saat ditangkap oleh massa atau warga bisa dapat berupa tindakan main hakim sendiri yang membuat pelaku kriminal babak belur dihajar massa.

Tindakan menghakimi sendiri merupakan sebuah tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri dengan sewenang-wenang tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Tindakan main hakim sendiri juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma yang berlaku.

Banyak kasus yang dimana saat warga tidak dapat mengontrol emosi karena sudah tersulut amarah oleh tindakan pelaku kriminal sehingga tak jarang banyak terjadi pelaku kriminal tewas dihajar massa warga. Akibatnya juga banyak terjadi dimana massa atau warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri menjadi pelaku pengeroyokan atau bahkan pelaku pembunuhan terhadap pelaku tindak kriminal karena pelaku kriminal yang tewas dihajar massa warga.

Kejadian tindakan main hakim sendiri ini sudah sangat sering terjadi Indonesia seiring tingginya atau meningkatnya tingkat kriminalitas di Indonesia. Tingginya angka kriminalitas dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, hukum yang kurang tegas, tingginya tingkat pengangguran dan upah yang tidak memadai. 

Provinsi Jambi sendiri setidaknya dalam setahun telah terjadi kurang lebih 100 kasus tindakan main sendiri massa warga terhadap para pelaku kriminal seperti curanmor dan begal. Bahkan setengah diantaranya menyebabkan para pelaku tewas ditangan massa yang mengamuk dan emosi terhadap aksi kriminal para pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya oleh warga massa.

Kita juga harus ingat akan ada sanksi pidana bagi massa atau warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri.

Apakah boleh main hakim sendiri ? 

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan , Sehubungan dengan ini , apabila perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan mengakibatkan luka atau cedera , pelaku dapat dipidana dengan dakwa penganiayaan. 

Tindakan main hakim sendiri melanggar atau tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila yaitu tepatnya melanggar sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab , karena main hakim sendiri itu tindakan yang menghukum suatu pihak tanpa melewati jalur hukum. Sudah jelas bahwa lembaga yang berwenang adalah pihak kepolisian. Sebagai sesama manusia kita juga harus saling menjujung tinggi nilai kemanusiaan walaupun si penjahat pelaku kriminal telah tertangkap maka kita hanya perlu membawanya ke kantor polisi dan biarkan pihak kepolisian yang memprosesnya.(*)

 

Penulis : Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Keperawatan*



Artikel Rekomendasi