Oleh : Putri Dwi Mulyana*
Penipuan online adalah penggunaan layanan internet atau software dengan akses internet untuk menipu atau mengambil keuntungan dari korban. Penipuan secara online suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi Informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang di rugikan dalam setiap kasus penipuan,sehingga kasus penipuan online telah di atur dalam KUHP dan UU ITE.
Penipuan online dapat terjadi karena pihak pembeli dan penjual tidak bertatap muka ,jadi si pelaku mudah mengelabuih korban tersebut melalui media social seperti : facebook,whatsapp,dan lain lain .
Penyebab terjadinya penipuan online yaitu karena di era sekarang ini banyak sekali pengangguran sehingga menyebabkan terjadi suatu tujuan muslihat yang merugikan banyak orang.
Penipuan online bisa dilakukan oleh siapa saja,dan di mana saja jadi kita harus berhati hati dalam melakukan pembelian karena di era sekarang ini banyak orang yang melakukan penipuan online dengan memakai modus sebagai berikut:
1.money mule
Teknik mule ini pelaku awalnya menyelabui korban dengan menawarkan iming-iming fantastis. Akan tetapi,untuk mendapatkan profil tersebut,pelaku mengakali korban dengan meminta mentransfer pajak atau lainnya lebih dulu.
2.Phising
Teknik ini dimana pelaku mengaku dari Lembaga tertentu.biasanya pelaku menelpon atau mengirimkan pesan ke korban melalui nomor telepon dan email.
3.Impersanation
Transaksi digital terkhusus mobile banking juga menjadi salah satu target paraa pelaku penipuan.biasanya,para pelaku mengincar akses internet yang di gunakan korban Ketika melakukan transaksi digital. Nah dari cara ini si pelaku mencuri data pribadi serta kode keamanan untuk berinteraksi dengan korban.
4.Sniffing
Teknik ini di lakukan dengan cara mengumpulkan informasi melalui peretasan jaringan yang di gunakan korban Ketika membuka aplikasi tertentu.dan modus bisa terjadi saat korban mengakses wifi di tempat umum.
5.Social Engineering
Teknik modus yang terakhir adalah social engineering yaitu si pelaku memanipulasi psikologis korban secara online sehingga korban tidak sadar telah memberikan dan menuruti perintah si pelaku seperti pelaku meminta data- data penting yang di miliki korban.
Nah jadi kenapa penipuan online termasuk dalam bentuk pelanggaran ham (Hak asasi Manusia) dan Tindakan pidana apa yang di berikan kepada si pelaku?
Dalam pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa :
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodanigheid) palsu; dengan tipu muslihat,atau pun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,diancam,karena penipuan,dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan).
Bagaimana Upaya pencegahan penipuan online ?
Yaitu :
1. tidak memberikan akun kita kepada orang yang tidak dikenal
2. jangan mebagikan pin kepada orang yang baru dikenal
3. usahakan bayar dengan metode yang aman seperti system COD
4. waspada nomor yang tidak dikenal
Hubungan penipuan online, dengan Pancasila yaitu terdapat pada sila ke 2 ( kemanusiaan yang adil dan beradab) adalah karena masyarakat perlu bantuan dari pemerintah untuk mengatasi atau memberantas aksi penipuan yang kerap terjadi di media sosial agar tidak banyak masyarakat yang terkena penipuan, dan masyarakat juga harus berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.(*)
Penulis: Mahasiswa poltekes Kemenkes jambi jurusan keperawatan*


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



