Kasus Narkoba di Indonesia



Minggu, 20 November 2022 - 19:57:44 WIB



Oleh: Sahari Bulan*

 

 

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. Secara umum Narkoba didefinisikan sebagai bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Pada tahun 2019 Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) melaporkan, Indonesia menduduki peringkat kedelapan sebagai negara yang terbanyak melakukan penyitaan narkoba jenis sabu-sabu atau amphetamine type stimulants (ATS). Jumlah sabu-sabu yang disita Indonesia mencapai 18,53 ribu kilogram. Sedangkan dalam kurun waktu pada tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 telah berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba dan 71.994 orang tersangka, dengan barang bukti narkoba berupa 42,71 Ton sabu; 71,33 Ton Ganja; 1.630.102,69 Butir Ekstasi; dan 186,4 Kg Kokain. Para Pelaku pengguna narkoba bukan hanya dari kalangan orang dewasa ke atas saja, tetapi Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dan mengalami kenaikan hingga 24-28% di tahun 2019. Contoh kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, salah satunya Pedangdut dengan inisial VC yang menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. VC ditangkap bersama sang suami di rumahnya di Perumahan Citra Grand Jatikarya, Bekasi, pada Sabtu. Berdasarkan hasil tes urine, VC bersama suami dikonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis sabu. Lalu Kasus lainnya, tertangkap seorang artis berinisial AP. AP ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di rumahnya yang berada di Jaktim. Polisi menyita barang bukti ganja dari AP. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menangkap artis inisial AP terkait narkoba. Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor seperti rasa ingin tau yang tinggi, lingkungan pertemanan, bahkan di lansir dari beberapa kasus terbukti pada zaman sekarang para produsen narkoba sudah semakin pandai dalam menyelundupkan narkoba ke berbagai negara. Lalu, banyaknya aparatur negara dan bahkan kebijakan hukum yang bisa 'dibeli' dengan sejumlah uang. Kemudahan untuk mendapatkan narkoba. Jika penggunaan narkoba ini terus digunakan lama kelamaan akan berdampak pada kesehatan seperti Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi. Obat-obatan tersebut juga dapat merusak jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan bahkan menyebabkan kematian. Oleh karena itu jangan pernah sesekali untuk mencoba menggunakan narkotika, karena yang awalnya hanya penasaran, hanya ingin mencoba lama kelamaan akan menjadi kecanduan.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini melanggar Pancasila pada sila kesatu yang berbunyi "ketuhanan yang maha esa" karena mau dari agama manapun ataupun tuhan siapapun, pada dasarnya di dalam agama melarang manusia untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, narkoba ini boleh digunakan, hanya dalam pengobatan saja dengan dosis yang telah ditentukan oleh dokter.(*)

 

Penulis: adalah mahasiswi jurusan keperawatan Poltekkes Kemenkes Jambi*



Artikel Rekomendasi