JAMBERITA.COM- Wakil Ketua Komisi Informasi Almunawar yang didampingi Anggota Komisi Provinsi Jambi A. Taufiq Helmi dan Zamharir pada Jum’at (26/8/2022) berkunjung ke Kesbangpol Provinsi Jambi.
Kunjungan guna melakukan silaturahmi dan sinkronisasi program.
Dalam kunjungan tersebut langsung diterima oleh Eva Masita selaku Sekretaris dan Sanusi selaku Kabid Ormas dan L/K .
Almunawar menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan silaturahmi dan sinergi serta pengguatan program kerja Komisi Informasi Provisi Jambi Periode 2022-2026.
Salah satunya sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik terhadap Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
"Dengan keterbasan anggaran pada Komisi Informasi kami berupaya membangun kerjasama dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membantu mensosialisasikan aturan tersebut. Alhamdulilah hari ini kami Kesbangpol dan Kesbangpol sangat mendukung," katanya.
Eva Masita selaku sekretaris Kesbangpol Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi.
"Kami siap berkerjasama dan besinergi dalam rangka mensosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik sepanjang kegiatan tersebut masih menjadi kewenagan Kesbangpol Provinsi Jambi seperti sosialisasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS)," katanya.
Sementara itu Zamharir Selaku Koordinator Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif bagi Komisi Informasi dalam mensosialisasi Undang-undang keterbukan informasi meskipun anggaran pada Komisi Informasi Provinsi Jambi terbatas.
"Inilah bentuk inovasi kami dalam menjalakan program kerja. Hak untuk mendapakan informasi yang benar dan akurat merupakan mutlak hak dari setiap masyarakat," katanya.
Maka diperlukan sosisialisasi bagi masyarakat atau Organisasi Masyarakat ( ORMAS ). Ormas juga termasuk ke dalam kategori Badan Publik dimana dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang – undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik adalah eksekutif, legeslatif , yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negera, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.(*)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
Soal Ketenagakerjaan, SAH Minta Kemenaker Fokus Pada Kompetensi Pekerja
Dinkes Provinsi Jambi Sebut Bahaya Campak Rubella Bagi Anak dan Ibu Hamil, Yuk Imunisasi
Dihadiri Wasit dan Pelatih Nasional hingga Internasional, Kurash Jambi Ikuti Kejurprov Tahun Ini


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



