JAMBERITA.COM - Sidang korupsi pengelolaan dana BUMDes Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV Batang Hari harus berlangsung tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini dikarenakan mantan Kepala Desa Olak Besar Muhammad Atik melarikan diri dan sudah dijadikan DPO oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi, Senin (6/6/2022).
Sakti selaku JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan unsur memperkaya diri sendiri. Hal itu dilakukan pada pengelolaan dana BUMDes yang bersumber dari dana desa dari anggaran APBN.
“Kerugian yang dihasilkan ada 150 juta berdasarkan hasil audit pengelolaan dana BUMDes,” katanya.
Ia menyebutkan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 15 Juni mendatang dengan menghadirkan saksi. Hakim meminta saksi itu dihadirkan langsung ke persidangan.
“Rencana kami hadirkan 7 sampai 8 orang saksi,” tandasnya. (am)
Sanggah Saksi Soal Kesesuaian Spesifikasi Bangunan, Jaksa : Bukan Hanya Soal Bangunan Berdiri
Lanjutan PK Siswati, 2 Saksi Nyatakan Bangunan Sesuai dan Ada
Tahu Ada Bantuan, Tapi BBS Tidak Tahu Jumlah Uang dari Apif untuk Pilkada Muaro Jambi


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


