JAMBERITA.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk terpidana Siswati pada kasus korupsi pengadaan ruang kelas di MIS Alfajar Muara Sabak menghadirkan 2 saksi. Saksi tersebut dihadirkan Sarwani dari pihak guru sekolah dan Maskur dari masyarakat.
Sarwani menyatakan bahwa semua ruang kelas tersebut jelas ada dengan spesifikasi sesuai dan masih terpakai hingga saat ini. Dirinya menyebutkan anggaran tersebut sesuai yang dirinya ketahui didapat dari Departemen Agama (Depag).
“Bentuknya swakelola. Semua masyarakat mengetahui dan ikut membantu dalam proses pembangunan ruang kelas tersebut,” katanya didalam persidangan, Senin (6/6/2022).
Sementara itu, Maskur menyatakan serupa bahwa bangunan tersebut ada dan digunakan untuk proses belajar mengajar. Ini diketahui karena dirinya memiliki anak yang juga bersekolah di MIS Alfajar.
“Gedungnya ada. Malahan baru-baru ini dipakai untuk acara perpisahan,” sebutnya. (am)
Tahu Ada Bantuan, Tapi BBS Tidak Tahu Jumlah Uang dari Apif untuk Pilkada Muaro Jambi
Pengusaha Akui Bertemu Bupati Bahas Proyek Air Bersih di Tanjabbar
Tanpa Kontrak Jelas, Yalmeswara Dapat 9.4 Miliar Dari Proyek Air Bersih


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


