JAMBERITA.COM – Dalam pengerjaan proyek air bersih Tanjung Jabung Barat, ternyata ada perusahaan sub kontrak yang mengerjakan sebagian pekerjaan. Dari pengerjaan dalam anggaran 38 miliar, rupanya 9.4 miliar itu masuk ke Yalmeswara.
Hal ini diutarakan oleh Sebastianus Guhi Huler yang dihadirkan sebagai saksi.
“Tidak kontrak resmi dengan perusahaan Yalmeswara dalam pengerjaan ini. Pengerjaan yang dilakukan oleh sub kontrak ini adalah pengerjaan pondasi pipa air bersih,” katanya dalam persidangan, Senin (23/5/2022).
Ia menyebutkan, sistem pembayaran untuk pengerjaan yang dilakukan Yalmeswara ini adalah pengajuan dilakukan kepada dirinya. Setelah itu tagihan itu disampaikan ke perusahaan untuk dibayarkan.
“Pengerjaan yang dilakukan Yalmeswara ini diketahui oleh Direktur Utama. Semuanya dibayarkan oleh perusahaan,” tandasnya. (am)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Eks Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ibu Kandung Tega Bacok Anak Usia 13 Bulan, Kini Jalani Konseling di Polda Jambi
Komplotan Begal Penombak Kanit Resmob Polda Jambi Diamankan, Satu Diantaranya IRT


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



