JAMBERITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menjawab pledoi yang sebelumnya disampaikan penasiht hukum Kusnindar dalam perkara korupsi TPA Parit Culum, Senin (30/5/2022).
Dalam jawaban tersebut, Jaksa tetap berpegang teguh pada tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya. Selain itu, Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh permintaan penasihat hukum.
"Kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh permintaan penasihat hukum," kata Jaksa M. Ali Nurhidayatullah.
Sekedar informasi, Kusnindar dituntut oleh jaksa sebesar 18 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Hakim sendiri akan membacakan vonis untuk perkara ini 2 minggu kedepan. (am)
Pengusaha Akui Bertemu Bupati Bahas Proyek Air Bersih di Tanjabbar
Tanpa Kontrak Jelas, Yalmeswara Dapat 9.4 Miliar Dari Proyek Air Bersih
Eks Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Jambi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ibu Kandung Tega Bacok Anak Usia 13 Bulan, Kini Jalani Konseling di Polda Jambi
Komplotan Begal Penombak Kanit Resmob Polda Jambi Diamankan, Satu Diantaranya IRT
Mancing Tengah Malam, Seorang Pria di Jambi Hilang Misterius hanya Menyisakan Motor & Gorengan



